Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Alih Daya Bakal Digugat

Kompas.com - 02/11/2012, 07:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski belum terbit, perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya atau outsourcing menolak rencana penetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Perusahaan outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) sudah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menilai, beleid baru itu berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja alih daya.

Wisnu Wibowo, Ketua Umum (ABADI) menyatakan, pihaknya menolak jika Permenakertrans yang akan dikeluarkan pemerintah hanya mengakomodasi pekerjaan alih daya cuma lima bidang, yaitu cleaning service, sekuriti, katering, transportasi dan jasa tambang atau migas. "Kami meminta pemerintah meninjau kembali karena akan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaannya," katanya, kemarin.

Asal tahu saja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan menerbitkan Permenakertrans Outsourcing yang terbaru pekan ini, guna mengakhiri polemik hubungan industrial antara buruh dan pengusaha.

Rencananya, dalam beleid tersebut jenis pekerjaan alih daya hanya ada lima. Muhaimin berjanji aturan ini akan terbit Jumat ini (2/11/2012).

Menurut Wisnu, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah sangat jelas membolehkan bidang pekerjaan lain selain yang lima dialihdayakan.

"Kalau aturan baru outsourcing diterapkan, perusahaan pemberi kerja hanya sanggup mengangkat pegawai outsourcing sebesar 30%-40% menjadi karyawan tetap atau kontrak dari total pekerja yang ada," paparnya. Artinya, Wisnu bilang, bisa dipastikan akan terdapat ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemberlakuan aturan kontroversi itu.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengamini bila keputusan pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan bidang pekerjaan yang boleh di-outsourcing akan merugikan banyak pihak. "Dapat dipastikan bahwa akan ada pihak yang melakukan gugatan ke pengadilan," ujarnya. Menurut Sofjan, langkah pemerintah tersebut juga melanggar amanat UU Ketenagakerjaan. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup 'Hijau'

    Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup "Hijau"

    Whats New
    Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

    Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

    Whats New
    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Whats New
    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    Whats New
    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Earn Smart
    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Whats New
    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Whats New
    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Whats New
    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Work Smart
    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    Whats New
    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com