Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABK Asing Makin Bebas

Kompas.com - 12/11/2012, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penempatan anak buah kapal warga negara asing pada kapal-kapal ikan berbendera Indonesia untuk kurun tiga tahun. Hal itu makin membuka peluang pengurasan ikan oleh kapal ikan asing berbendera Indonesia.

Izin penggunaan anak buah kapal (ABK) warga negara asing pada kapal ikan Indonesia tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2011 dan Permen-KP Nomor 49 Tahun 2011 tentang Usaha Penangkapan Ikan. Pasal 89 mensyaratkan penggunaan 100 persen nakhoda dan ABK warga negara Indonesia untuk kapal ikan berbendera Indonesia dan 70 persen ABK untuk kapal ikan berbendera asing paling lama tiga tahun sejak peraturan menteri diterbitkan.

”Kami berharap revisi Permen-KP itu bisa ditetapkan paling lambat akhir November 2012. Penyusunannya telah melibatkan aspirasi dari dinas kelautan dan perikanan di kabupaten/kota,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heryanto Marwoto di Jakarta, Sabtu (10/11/2012).

Marwoto berpendapat, pemberian waktu tiga tahun untuk penyesuaian ABK untuk menunggu kesiapan sumber daya manusia dalam negeri.

Sejak tahun 2001, pemerintah sebenarnya telah mendorong penggunaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia pada semua kapal ikan berbendera Indonesia, baik kapal eks asing maupun kapal buatan Indonesia.

Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan bahkan mewajibkan kapal perikanan berbendera Indonesia yang menangkap di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sepenuhnya menggunakan nakhoda dan ABK warga negara Indonesia. Namun, hingga kini, sebagian besar kapal eks asing berbendera Indonesia masih menggunakan tenaga kerja ABK asing.

Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Arif Satria menilai, selama ini pemerintah terkesan menutup mata atas praktik pencurian ikan oleh kapal eks asing berbendera Indonesia. Kapal itu memanfaatkan bendera ganda, yakni menangkap ikan di perairan Indonesia, tetapi ikan hasil tangkapan tidak pernah didaratkan di pelabuhan dan unit pengolahan ikan di Indonesia. Ikan langsung diangkut ke negara asal kapal.

Kapal milik asing terindikasi menggunakan jasa pengusaha perantara untuk memperoleh izin penangkapan ikan.

”Jika penggunaan ABK asing dibiarkan berlarut-larut, hal itu membuka peluang bagi kapal ikan milik asing menguasai perairan Indonesia untuk mencuri ikan,” ujar Arif.

Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo menyesalkan pelemahan regulasi. Maraknya pencurian ikan oleh kapal ikan asing telah mengakibatkan kelangkaan bahan baku industri pengolahan ikan di Tanah Air dan kontraproduktif dengan program industrialisasi perikanan. (LKT)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com