Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kembali Tunda Aturan Alih Daya

Kompas.com - 12/11/2012, 09:23 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com — Pemerintah cenderung berhati-hati dalam menerbitkan aturan baru soal sistem alih daya alias outsourcing. Kuatnya tarik-ulur kepentingan menyebabkan penetapan beleid—berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) bertajuk Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain—tertunda.

Maklum, dalam beleid teranyar ini, buruh menuntut pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya lima, yakni cleaning service, katering, sekuriti, sopir, dan jasa tambang migas. Di sisi lain, pengusaha menolak keras adanya pembatasan outsourcing lantaran bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan penyedia jasa alih daya.

Alhasil, molornya penetapan aturan ini menyulut hubungan industrial yang makin kritis. Buruh mengancam bakal mogok kerja lagi. Pengusaha balik menggertak siap berhenti berproduksi bila tuntutan pekerja sudah tidak wajar dan bertindak rusuh. Makanya, meski belum ditetapkan, pengusaha bersiap menggugat ke pengadilan jika permenakertrans outsourcing merugikan mereka.

Sejatinya, permenakertrans outsourcing bisa memberikan solusi untuk mengakhiri polemik ketenagakerjaan selama ini. Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, berdalih bahwa peraturan outsourcing masih dalam proses finalisasi sehingga batal diteken pada Jumat (2/11/2012) lalu. Penyebabnya, buruh menolak dan menyodorkan draf baru lantaran tidak ada pembatasan outsourcing. Sebelumnya, Muhaimin berjanji paling telat aturan tersebut tuntas pada akhir Oktober lalu.

Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), menuding bahwa pemerintah tidak berani menetapkan aturan alih daya ini akibat kuatnya desakan dari pengusaha yang menolak pembatasan outsourcing. "Sebenarnya Menteri sudah sepakat dengan buruh bahwa outsourcing hanya di lima bidang pekerjaan," katanya.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengakui, beleid outsourcing belum ditetapkan karena penolakan pembatasan outsourcing dari pengusaha makin deras. "Pemerintah kembali berhitung tentang kerugian akibat penetapan peraturan outsourcing ini," ujarnya.

Wisnu Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, mengklaim banyak perusahaan penyedia outsourcing yang bangkrut bila ada pembatasan. Sebagai informasi, diperkirakan terdapat 12.000 perusahaan outsourcing di Indonesia. Dari angka itu, cuma 5 persen-10 persen perusahaan yang menyediakan pekerja di lima sektor outsourcing yang akan ditetapkan pemerintah. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com