Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lusa, Aturan Outsourcing Dirilis

Kompas.com - 12/11/2012, 19:38 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru tentang sistem alih daya atau outsourcing akan dirilis dalam waktu dekat. Aturan ini akan akan memperjelas tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

"Ini sudah finalisasi akhir, akan keluar dalam 2-3 hari lagi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar saat ditemui di Kementerian Perekonomian Jakarta, Senin (12/11/2012).

Menurut Muhaimin, pihaknya akan menerbitkan Permenakertrans outsourcing yang terbaru pekan ini, guna mengakhiri polemik hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. Rencananya, dalam beleid tersebut jenis pekerjaan alih daya dibatasi hanya ada lima, yakni cleaning service, katering, sekuriti, sopir, dan jasa tambang migas.

Peraturan menteri tersebut belum ditandatangani karena masih ada perdebatan dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja. Selain itu, buruh menolak dan menyodorkan draf baru lantaran tidak ada pembatasan outsourcing.

Sebelumnya, Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), menuding bahwa pemerintah tidak berani menetapkan aturan alih daya ini akibat kuatnya desakan dari pengusaha yang menolak pembatasan outsourcing. "Sebenarnya Menteri sudah sepakat dengan buruh bahwa outsourcing hanya di lima bidang pekerjaan," katanya.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengakui, beleid outsourcing belum ditetapkan karena penolakan pembatasan outsourcing dari pengusaha makin deras. "Pemerintah kembali berhitung tentang kerugian akibat penetapan peraturan outsourcing ini," ujarnya.

Wisnu Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, mengklaim banyak perusahaan penyedia outsourcing yang bangkrut bila ada pembatasan. Sebagai informasi, diperkirakan terdapat 12.000 perusahaan outsourcing di Indonesia. Dari angka itu, cuma 5 persen-10 persen perusahaan yang menyediakan pekerja di lima sektor outsourcing yang akan ditetapkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com