Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redenominasi Rupiah Tunggu Undang-undang

Kompas.com - 22/11/2012, 14:00 WIB
Defri Werdiono

Penulis

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan cara mengurangi nol tanpa mengubah nilai tukarnya (redenominasi) masih menunggu undang-undang.

Demikian dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di sela-sela penyerahan muskat atau pakaian kebesaran pahlawan nasional Pangeran Antasari seusai dilakukan restorasi ke pihak keluarga, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (22/11/2012).

Untuk redenominasi, perlu dasar hukum yang kuat dan itu dalam bentuk undang-undang. "Kalau undang-undang belum ada sulit diimplementasikan," ujarnya.

Pengajuan rancangan undang-undang sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini prosesnya masih dalam pengajuan ke DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Whats New
    Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

    Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

    Whats New
    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

    Whats New
    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    Spend Smart
    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Whats New
    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Whats New
    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com