Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Tidak Otomatis Mengembalikan Fungsi BP Migas ke Pertamina

Kompas.com - 22/11/2012, 20:30 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi dan mengalihkan fungsinya kepada pemerintah tidak secara otomatis mengembalikan fungsi badan pelaksana itu kepada PT Pertamina (Persero). Jika kemudian dikembalikan ke perseroan itu, pola pengelolaan migas akan tidak sama persis dengan pola yang lampau.  

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Priagung Rakhmanto, Kamis (22/11/2012), di Jakarta, terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang pelaksanaan fungsi pengelolaan hulu minyak dan gas bumi, sebagai bagian dari penyelenggara negara, Pertamina tidak pada tempatnya menyatakan keberatan, terlepas dari apakah nantinya fungsi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas akan dialihkan ke mana.  

"Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu mengamanatkan agar pengelolaan migas secara langsung adalah di tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak serta merta kemudian bahwa itu adalah PT Pertamina dan sama persis menerapkan pola yang lampau," kata dia.  

"Opsi fungsi pengelolaan dijalankan Pertamina seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 memang sebaiknya tidak digunakan lagi. Sebab, di situ Pertamina mendapatkan mandat langsung dari Presiden, sehingga peran dan fungsi Kementerian Pertambangan pada saat itu sebagai regulator praktis seperti tidak ada karena dilangkahi," ujarnya.  

Sebelumnya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyatakan keberatan jika fungsi BP Migas dialihkan kepada PT Pertamina. Alasannya, Pertamina telah mendapat tugas dari pemerintah untuk berkembang sebagai entitas bisnis agar bisa menjadi perusahaan migas regional dalam waktu dua tahun ke depan. "Tugas ini sangat menyita waktu dan perhatian kami," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com