Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membenahi Pengelolaan Migas

Kompas.com - 23/11/2012, 02:56 WIB

PRI AGUNG RAKHMANTO

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 13 November 2012.

MK menilai keberadaan BP Migas inkonstitusional karena mengonstruksikan kondisi-kondisi yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33.

Pertama, MK menilai bahwa keberadaan BP Migas sebagai organ pemerintah dengan status badan hukum milik negara (BHMN) mendegradasi makna penguasaan negara atas migas. Penguasaan negara menjadi tidak langsung sehingga tidak dapat memaksimalkan hasil untuk kemakmuran rakyat. BP Migas hanya boleh mengawasi dan mengendalikan, tetapi tidak (dapat) mengelola migas langsung karena BP Migas bukan badan usaha milik negara (BUMN).

Kedua, MK menilai keberadaan BP Migas mengakibatkan negara kehilangan kewenangan mengelola atau menunjuk langsung BUMN untuk mengelola migas. Padahal, fungsi pengelolaan secara langsung—dengan melakukan kegiatan usaha hulu migas secara langsung—menurut MK, adalah bentuk penguasaan negara pada peringkat pertama dan paling utama untuk mencapai kemakmuran rakyat.

MK mengamanatkan agar pemerintah dapat segera menata ulang pengelolaan migas dengan berpijak pada ”penguasaan oleh negara” yang berorientasi penuh pada upaya ”manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat”.

Sebenarnya sudah sangat jelas apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menjalankan putusan dan amanat MK setelah masa transisi sekarang. Pemerintah harus membentuk struktur kelembagaan hulu migas baru yang mengonstruksikan bentuk penguasaan negara atas migas pada tingkat pertama, yang tidak menghalangi kewenangan negara menunjuk BUMN mengelola dan menjalankan kegiatan usaha hulu migas secara langsung.

Perusahaan negara

Dapat dikatakan bahwa pilihan ke depan—yang konstitusional— hanya dua. Pertama, pemerintah menunjuk BUMN di bidang (hulu) migas yang ada untuk melakukan itu. Kedua, pemerintah mendirikan perusahaan hulu migas negara (baru) untuk melakukan kegiatan usaha hulu migas secara langsung.

Dalam konteks ini, pola pikir kita harus berubah: bahwa sesungguhnya yang kita perlukan adalah sebuah perusahaan hulu migas untuk menjalankan kegiatan usaha migas secara langsung. Jika dalam melakukan kegiatan usaha itu perusahaan hulu migas negara yang ditunjuk tidak sepenuhnya mampu, maka dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Dalam konteks kerja sama inilah kemudian fungsi pengawasan dan pengendalian—yang selama ini dijalankan BP Migas dengan sistem kontrak kerja sama—diperlukan. Jadi, tingkat pengawasan dan pengendalian sebenarnya hanya pada tingkat manajemen operasi kegiatan usaha, seperti perusahaan mengawasi rekanan atau kontraktornya (business to business/B to B). Maka, yang diperlukan badan usaha negara, bukan organ pemerintah.

Kita sebenarnya telah memiliki Pertamina sehingga tak harus mendirikan dari nol. Cikal bakal perusahaan hulu migas negara yang dimaksud juga telah ada, yaitu Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Pertamina Eksplorasi Produksi (PEP). Keduanya saat ini merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero). Namun, kita tak ingin pengalaman ”pahit” di mana pemusatan semua aktivitas migas, baik di hulu, tengah, dan hilir, ada pada Pertamina. Oleh karena itu, sebelum menetapkan keduanya sebagai representasi dari negara dalam pengelolaan migas, pemerintah perlu terlebih dahulu merestrukturisasi PT Pertamina (Persero).

PHE dan PEP sebaiknya dikeluarkan—tidak lagi menjadi anak usaha—dari PT Pertamina (Persero) dan menjadi dua perusahaan hulu migas negara yang secara langsung dan khusus (lex specialis) berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Keduanya dapat menjadi manifestasi amanat putusan MK tentang penguasaan dan pengelolaan migas yang konstitusional. PEP dapat berfungsi sebagai perusahaan hulu migas negara yang mengelola blok-blok migas secara mandiri.

Sementara PHE menjadi perusahaan hulu migas negara yang khusus mengelola blok-blok migas yang dikerjasamakan dengan pihak lain melalui kontrak kerja sama, semacam ”BP Migas baru” tetapi berbentuk badan usaha.

Sumber daya (manusia) yang sangat berharga pada institusi eks BP Migas dapat menjadi tulang punggung kedua perusahaan hulu migas negara tersebut.

PRI AGUNG RAKHMANTO Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti; Pendiri ReforMiner Institute

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

Whats New
Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com