Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Minta UU Redenominasi Rupiah Diprioritaskan

Kompas.com - 27/11/2012, 14:16 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) berharap Undang-undang tentang Redenominasi diprioritaskan dalam program pemerintah. Sehingga penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan cara mengurangi nol tanpa mengubah nilai tukar tersebut bisa segera dilaksanakan.

"Kita sudah mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan Undang-undang tentang Redenominasi, biar aturan tersebut lekas berjalan," kata Gubernur BI Darmin Nasution saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Menurut Darmin, BI saat ini tidak bisa melangkah sendiri khususnya untuk menerapkan aturan redenominasi tersebut. Sebab, aturan ini harus disetujui oleh pemerintah (baik Presiden maupun Menteri Keuangan) serta DPR sebagai wakil rakyat.

Saat ini pun BI juga tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk segera mempercepat atau memperlambat aturan tentang redenominasi ini. Sebab, hal tersebut menjadi wewenang bersama.

"Kita sebenarnya ingin cepat (pelaksanaannya) tapi kewenangan bukan hanya di BI, tapi juga pemerintah," jelasnya.

Sekadar catatan, aturan tentang redenominasi ini memang masih menunggu Undang-undang. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat tentang redenominasi ke depan.

Pengajuan rancangan undang-undang sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini prosesnya masih dalam pengajuan ke DPR.

Baca juga:
Redenominasi Rupiah, Tiga Angka Nol Disamarkan
Rp 1.000 Jadi Rp 1 Bisa Diwujudkan

Ikuti perkembangannya di Topik Redenominasi Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com