Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Migas Hanya Berlaku Sementara

Kompas.com - 04/12/2012, 22:31 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, satuan kerja sementara pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi hanya bersifat sementara. Untuk itu pemerintah sedang merumuskan model pengelolaan migas pasca-Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dibubarkan.

Hal ini disampaikan Hatta Rajasa seusai membuka Simposium Nasional dan Kongres Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia, Selasa (4/12/2012), di Jakarta.

"Pemerintah sekarang sedang merumuskan pasca-BP Migas dibubarkan. Kita tidak ingin seorang menteri tanda tangan kontrak dengan kontraktor mana pun," ujarnya.

Dengan perangkapan jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Migas,  kontrak akan ditandatangani Menteri ESDM.

"Selanjutnya kontrak itu diketahui menterinya lagi. Setelah selesai, dikembalikan lagi kontraknya ke SK Migas untuk mempersiapkan segala persiapan lalu yang ngawasi sang menteri merangkap kepala SK Migas," kata Hatta.

"Kalau dulu, kan, ada BP Migas atau ada Badan Koordinator Kontraktor Asing di bawah Pertamina yang tanda tangan dengan pelaku usaha," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sedang merumuskan entitas baru pengganti fungsi BP Migas yang bersifat permanen. Mahkamah Konstitusi juga meminta  pemerintah agar segera menyiapkan peraturan baru.

Sementara itu, Menteri ESDM/Kepala SK Migas Jero Wacik menegaskan, perangkapan jabatannya itu hanya bersifat sementara. Hal ini untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan fungsi BP Migas dialihkan kepada Kementerian ESDM sampai diundangkannya undang-undang baru.

"Kalau kemudian seminggu lagi diganti, saya juga siap. Saya tidak meminta jabatan ini," ujarnya.

Pihaknya juga membantah adanya anggapan bahwa perangkapan jabatan sebagai strategi Partai Demokrat untuk menghadapi pemilu tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com