Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasikan Peraturan Pemerintah soal Rokok!

Kompas.com - 09/01/2013, 09:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP itu diyakini akan meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia.

"Namun, jika PP itu disosialisasikan dan diterapkan dengan sungguh-sungguh," kata Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Nova Riyanti Yusuf atau akrab disapa Noriyu, di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Sebelumnya, PP ditandatangani Presiden pada 24 Desember 2012. PP rokok ini mengatur area peringatan kesehatan bergambar seluas 40 persen di depan dan belakang kemasan. Selain peringatan bergambar, PP juga mewajibkan produsen/importir mencantumkan tulisan larangan menjual dan memberi kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

Di sisi lain, wajib pula dicantumkan teks "mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker".

Noriyu mengatakan, PP itu merupakan amanat UU No  36/2009 tentang Kesehatan. Pemerintah, kata dia, memang wajib membuat regulasi yang kuat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Tujuan PP itu, kata Noriyu, untuk menekan dampak negatif dari produk tembakau, terutama rokok. Pasalnya, kini terjadi salah kaprah tentang rokok di kalangan anak muda.

"Biasanya dianggap enggak keren kalau tidak merokok saat bersosialisasi dengan teman sebaya. Padahal, nikotin di rokok bersifat adiktif. Pebisnis yang mendapat keuntungan besar tetapi merusak kesehatan," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu membandingkan dengan langkah negara lain, seperti Turki, yang telah mencantumkan foto dampak rokok. Peringatan bergambar itu setidaknya bisa membuat tidak nyaman perokok.

"Jika sudah ada regulasi dan 'ditakuti' dengan peringatan bergambar tetapi tetap memilih untuk merokok, itu adalah pilihan masing-masing individu. Yang penting pemerintah wajib all out memberikan perlindungan kesehatan," kata Noriyu.

Noriyu menambahkan, selanjutnya Kementerian Kesehatan segera menyosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan yang diatur dalam PP tersebut. "Perkenalkan substansi PP dan jelaskan sanksi-sanksi jika PP dilanggar. Saya harap tidak menjadi kebiasaan buruk bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar," kata dokter spesialis kejiwaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com