Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2013, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penandatanganan dilakukan 24 Desember 2012.

Demikian pemberitahuan Kepala Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Sugiri SH dalam suratnya yang diterima Kompas, Selasa (8/1).

”Ini kabar yang menggembirakan bagi masyarakat Indonesia. Peraturan pemerintah (PP) ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas kesehatan warganya dari dampak negatif paparan asap rokok,” kata Widyastuti Soerojo, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, pada hari yang sama, di Jakarta.

PP yang menjadi amanat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini, menurut Widyastuti, seharusnya terbit paling lambat tahun 2010. PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau PP rokok ini, antara lain, mengatur area peringatan kesehatan bergambar seluas 40 persen di depan dan belakang kemasan.

Widyastuti yang juga pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mengatakan, kewajiban pencantuman peringatan bergambar ini sebelumnya telah dilakukan negara-negara lain di ASEAN, yakni Brunei dengan luasan peringatan bergambar 75 persen, Thailand 55 persen, Singapura 50 persen, dan Malaysia 40 persen di kemasan depan dan 60 persen di belakang.

Tulus Abadi, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyatakan urung menggugat Presiden dengan terbitnya PP ini. Seperti diberitakan (Kompas, 19 Desember 2012), para aktivis Jejaring Pengendalian Tembakau Indonesia, termasuk YLKI, berencana menggugat Presiden karena dinilai tidak mampu melaksanakan undang-undang untuk menerbitkan PP rokok.

Saat itu, mereka resah karena RPP rokok sejak Agustus 2012 terhenti di Kementerian Keuangan (Kemkeu). Padahal, dari Kemkeu, RPP masih harus diajukan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, saat itu, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Perindustrian telah menyetujui RPP tersebut.

Kemkeu (saat itu) beralasan masih membahas penarikan produk tembakau yang melanggar peraturan. Dalam PP rokok diatur penarikan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peringatan kesehatan

Tulus Abadi mengatakan, YLKI dan jaringannya akan mengawasi pelaksanaan PP rokok. Pemerintah memberi batas waktu 18 bulan (sejak PP diterbitkan) bagi produsen ataupun importir produk tembakau untuk pencantuman peringatan bergambar.

”Peringatan bergambar menjadi pesan kuat (dibandingkan pesan teks) untuk meyakinkan masyarakat akan dampak merokok atau paparan asap rokok,” katanya.

Selain peringatan bergambar, PP juga mewajibkan produsen/ importir mencantumkan tulisan berupa larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun serta perempuan hamil. Di sisi lain kemasan, wajib dicantumkan teks ”mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

PP yang menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan ini mengatur pula kawasan tanpa rokok dan pengiklanan/ promosi produk rokok. Kawasan tanpa rokok berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum/tempat lain.

Dua tempat terakhir menyediakan tempat khusus merokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.

Dari sisi pengaturan iklan, Pasal 28 menyebutkan, iklan produk tembakau di media cetak tidak diletakkan di sampul/halaman depan, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan/minuman, luas kolom iklan tidak seluruh halaman, serta tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.

Untuk iklan di media penyiaran (Pasal 29), hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai pukul 05.00 waktu setempat. Pada iklan media luar ruang (Pasal 31), diatur agar tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama/protokol, diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tak boleh memotong jalan atau melintang, serta tak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.

Bentuk iklan produk tembakau yang ditampilkan (Pasal 27) di antaranya tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan, mencantumkan penandaan/tulisan ”18+”, tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan, serta tidak ditujukan terhadap anak/remaja dan perempuan hamil. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com