SEOUL, KOMPAS.com — Pemerintah Korea Selatan menyetujui undang-undang nasional untuk membatasi jam operasi dari pengecer besar. Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi toko-toko kecil. Ketentuan tersebut mulai berlaku tiga bulan mendatang.
Jam operasi pengecer besar dibatasi mulai pukul 10.00 hingga tengah malam. Semula pengecer besar bebas beroperasi selama 24 jam penuh. Mereka juga diharuskan tutup pada setiap hari Minggu, seperti kebijakan yang selama ini sudah diterapkan.
Aturan penutupan pada setiap hari Minggu tersebut telah diadopsi oleh dewan kota, termasuk di ibu kota Seoul. Langkah tersebut diambil meski para pengecer besar menuduh tindakan tersebut sebagai kebijakan diskriminatif.
Bulan Oktober 2012, pejabat kota Seoul, sebagaimana dikutip AFP, Selasa (15/1/2013), menindak outlet ritel Amerika Serikat raksasa, Costco. Perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan karena tetap buka pada hari Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.