Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Cegah Sejumlah Orang Terkait Kasus PLTU Tarahan

Kompas.com - 28/01/2013, 15:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan ke Imigrasi permohonan cegah atas sejumlah orang terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan. Mereka yang dicegah adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis, Direktur PT Artha Zuliansyah Putra Zulkarnain, Manajer Umum PT Indonesian Site Marine Reza Roestam, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Alstom Power Energy Systems Indonesia Eko Sulistianto.

"Berlaku per 22 Januari 2013 selama enam bulan ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PLTU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (28/1/2013).

Pencegahan terhadap Emir, Zuliansyah, dan Reza Roestam ini merupakan perpanjangan atas pencegahan yang dilakukan pada 23 Juli 2012 lalu. Pencegahan pertama terhadap ketiga orang itu, berakhir pada 23 Januari 2013. Sementara Eko, baru dicegah KPK kali ini.

Dalam kasus PLTU Tarahan, KPK menetapkan Emir Moies sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima suap senilai 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia. Perusahaan tersebut pun memenangkan tender proyek PLTU. Sementara tiga orang lain yang dicegah KPK, berstatus sebagai saksi.

Eko pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada 1 Agustus 2012. Seusai diperiksa, Eko mengaku dilarang pihak perusahaan, PT Alstom Indonesia, untuk berkomentar kepada wartawan. Meskipun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK belum memeriksa Emir apalagi menahan yang bersangkutan. Johan mengatakan, Emir memang belum ditahan karena penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi.

"Pemeriksaan dalam sebuah kasus itu memang tidak selalu tersangka duluan, bisa jadi saksi-saksi dalam kasus Emir ini memang baru diperiksa penyidik saksi-saksinya dulu, tersangka sampai hari ini belum ada jadwal," katanya.

Dia menambahkan, jadwal penahanan seorang tersangka KPK tergantung pada kepentingan penyidik. "Bukan berarti kalau enggak ada pemeriksaan tersangka, kasus ini mandek. Ini strategi penyidik, mengumpulkan sebanyak-banyaknya bahan dalam penyidikan. Contoh kasus Hambalang, sampai sekarang Andi belum ditahan," tambah Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com