Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rute Penerbangan Batavia Air Dibagi-bagi

Kompas.com - 01/02/2013, 07:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Status pailit Batavia Air membuat rute-rute penerbangan milik perusahaan penerbangan itu diberikan kepada perusahaan penerbangan lain. Empat dari 44 rute dari Batavia Air resmi diberikan kepada Mandala Airlines. Para penumpang dengan tiket Batavia Air akan dilayani.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, pengalihan rute itu berlaku 1 Februari 2013. ”Mandala akan melayani penumpang Batavia yang sudah membeli tiket di 4 rute penerbangan,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Selain Mandala Airlines, Express Air sudah mengajukan empat rute. Sementara Citilink baru mempelajari rute yang tersisa. ”Semua penerbangan boleh mengajukan diri mengisi rute Batavia Air ini. Syaratnya, mereka bersedia mengangkut penumpang eks Batavia Air dengan gratis,” kata Bambang.

Rute yang didapatkan Mandala adalah Jakarta-Pekanbaru 2 kali sehari, Jakarta-Padang 1 kali sehari, dan Jakarta-Surabaya 3 kali sehari.

Belum diketahui rute yang diambil Express Air karena proses administrasinya belum selesai. Sementara Sriwijaya Air memberikan tiket promo untuk rute yang selama ini diisi Batavia Air.

Sejauh ini calon penumpang Batavia Air di 13 bandara praktis kecewa dan marah karena tak bisa terbang, dengan dipailitkan Batavia Air. Bram Bharoto, Kepala PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan di Terminal 1B, mulai 31 Januari-6 Februari.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Tri S Sunoko, mengatakan, pihaknya bersama otorita bandara dan sejumlah maskapai dalam negeri akan memfasilitasi calon penumpang Batavia Air yang telah memiliki tiket agar tetap dapat terbang 31 Januari 2013.

Menyimpan tiket

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator untuk menghitung aset dan menyelesaikan keputusan pailit terhadap Batavia Air. Keempat kurator itu adalah Turman Panggabean dan Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co. Lalu Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners. Dan Alba Sukma Hadi dari Sukma & Partners.

Para kurator dalam jumpa pers pada Kamis, di Jakarta, menegaskan, turut prihatin kepada para penumpang. ”Namun, kami tidak bisa langsung mengganti tiket Batavia Air yang sudah dibeli. Itu bukan tanggung jawab mereka. Mereka hanya bisa mengimbau para penumpang agar menyimpan tiket hingga masalah kepailitan selesai,” ujar Turman Panggabean.

Namun, kurator tak bisa memastikan kapan tiket yang sudah dibayar tersebut bisa segera dicairkan. Tim kurator ini akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, kargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para agen perjalanan, dan kreditor. (K04/ARN/PIN/ABK/ODY/PRA/ETA/JON/ILO/ADH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    Whats New
    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Earn Smart
    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Whats New
    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Whats New
    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Whats New
    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Work Smart
    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    Whats New
    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Whats New
    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

    Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com