Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Akan Mengawal Konsumen Batavia Air

Kompas.com - 01/02/2013, 22:28 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengupayakan PT Batavia Metro melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya dilakukan untuk membatalkan putusan pailit dan juga mengajukan usulan perdamaian antara Batavia Air dan penggugat pemohon pailit, Lease Finance Corporation.

Hal itu dilakukan YLKI untuk melindungi hak dari para konsumen yang menjadi korban dari kasus pailit tersebut.

Demikian ungkap Ketua Pengurus YLKI Sudaryatmo dalam acara konferensi pers bertema "Nasib Konsumen Batavia Pasca-Putusan Pailit", di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

"Jika pihak Batavia Air memikirkan nasib para konsumen, mereka pasti akan bersedia melakukan usulan kasasi dan perdamaian itu," ujar Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo, selama putusan pailit PT Metro Batavia, melalui Putusan Nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013), belum memiliki kekuatan hukum tetap, proses kasasi dan perdamaian masih bisa dilakukan.

Sudaryatmo menjelaskan alasan mendorong Batavia Air melakukan pembatalan putusan pailit melalui kasasi karena perusahaan tersebut bergerak di bidang layanan publik, yang dalam memutuskan pailit harus mementingkan kepentingan masyarakat luas, khususnya konsumen pemegang tiket.

Adapun proses perdamaian bisa dilakukan dengan meminta pemegang saham Batavia Air untuk menambah modal, khususnya untuk menyelesaikan kewajiban kepada ILFC. "Hal itu dilakukan agar Batavia Air bisa eksis dan beroperasi kembali sehingga nasib konsumen pemegang tiket bisa diselamatkan," katanya.

Sudaryatmo mengungkapkan, tidak ada alasan untuk Batavia Air menghentikan operasinya secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada para konsumennya, terutama yang telah memegang tiket. Seharusnya, mereka tetap beroperasi karena masih memiliki sekitar 16 pesawat, sedangkan syarat sebuah maskapai untuk bisa menjalankan bisnisnya hanya butuh 5 pesawat.

"Kalau beriktikad baik, mereka harus menyelesaikan dulu proses pengantaran para konsumen yang telah memiliki tiket," ujar Sudaryatmo.

Namun, jika keputusan pailit Batavia Air sudah ditetapkan secara hukum, proses kasasi tidak bisa diupayakan lagi. "Jika kondisi tersebut terjadi, itu adalah mimpi buruk bagi para konsumen pemegang tiket," ungkap Sudaryatmo.

Sudaryatmo mengimbau, jika situasi terburuk itu terjadi, yang harus dilakukan para konsumen pemegang tiket ialah mendaftarkan dirinya kepada para kurator yang telah ditunjuk untuk menyelesaikan kasus pailit Batavia Air.

"Jika tidak mendaftarkan diri, hak dari para konsumen pemegang tiket akan dinyatakan hangus atau tidak akan digantikan," tuturnya.

Pihak YLKI siap untuk memfasilitasi proses pendaftaran para konsumen pemegang tiket itu.

"Para kurator belum tentu memiliki cabangnya di seluruh Indonesia, khususnya tempat beradanya para konsumen pemegang tiket, maka kami mengimbau para konsumen untuk mendatangi cabang YLKI di tempatnya masing-masing, kami siap membantu," kata Sudaryatmo.

Sudaryatmo mengatakan, para konsumen harus bersabar karena proses penyelesaian kepailitan ini adalah proses yang rumit dan panjang. Hal itu karena kasus pailit itu berhubungan dengan pelayanan jasa, yaitu airlines, yang berhubungan dengan masyarakat luas.  

"Dalam kasus-kasus sebelumnya, diganti rugi sebesar 50 persen dari dana awal pembelian tiket pun sudah cukup bagus untuk para konsumen," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Spend Smart
BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

Whats New
Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
IHSG 'Bullish,' Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG "Bullish," Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Terbaru 29 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 29 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Detail Harga Emas Antam Senin 29 April 2024

Detail Harga Emas Antam Senin 29 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Senin 29 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 29 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Rekomendasi Sahamnya

Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Whats New
[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Whats New
[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Whats New
5 Kebiasaan yang Bisa Diterapkan agar Keuangan Sehat

5 Kebiasaan yang Bisa Diterapkan agar Keuangan Sehat

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com