Jakarta, Kompas -
”Setelah sanksi usai, kami berharap bisa menambah nasabah baru, antara lain melalui strategi ini,” kata Harsya Prasetyo, Director Retail Investment and Consumer Treasury Head Citibank Indonesia, di Jakarta, Rabu (6/2).
Pada Mei 2011, Bank Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap Citibank karena melanggar aturan layanan nasabah premium Citigold. Sanksi itu berupa larangan menerima nasabah baru layanan Citigold selama satu tahun. Sanksi berakhir pada Mei 2012.
Kemarin, Harsya dan Direktur Utama Mandiri Investasi Muhammad Hanif menandatangani perjanjian kerja sama. Citibank menjadi agen penjual reksa dana yang diterbitkan Mandiri Investasi, yakni Mandiri Investa Equity Movement (MIEM) dan Mandiri Investa Pasar Uang (MPU).
”Diharapkan, dari kerja sama ini dapat menjaring dana kelolaan Rp 1 triliun,” kata Hanif.
Hanif menjelaskan, MIEM adalah reksa dana saham, sedangkan MPU adalah reksa dana pasar uang. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang tercatat ke Bursa Efek Indonesia dan dana asing yang masuk ke Indonesia, reksa dana saham sangat potensial.
Mandiri Investasi adalah perusahaan manajer keuangan lokal yang bekerja sama dengan Citibank Indonesia. Sebelumnya kerja sama dijalin dengan Schroders, First State Investments, dan BNP Paribas. ”Secara keseluruhan, kami agen penjual dari 23 reksa dana,” ujar Harsya.
Pilihan reksa dana saham dan reksa dana pasar uang diyakini sesuai dengan minat dan profil risiko nasabah Citigold. Selama ini, sekitar 70 persen dari reksa dana yang diminati nasabah Citibank adalah reksa dana saham.
Menurut rencana, tahun ini Citibank akan bekerja sama dengan Mandiri Investasi terkait satu reksa dana lagi.