Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Bupati Via Facebook, Guru Ditahan

Kompas.com - 07/02/2013, 15:38 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pangkep, Budiman (37) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melontarkan kritik dan bahkan penghinaan terhadap Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid, melalui situs jejaring sosial Facebook.

Budiman menulis status yang dinilai menghina Bupati Pangkep lewat Facebook tertanggal 4 Februari lalu. Dalam akun itu, Budiman menyebut Syamsuddin sebagai bupati terbodoh di Indonesia.

Komentar ini berawal dari diunggahnya foto mantan Bupati Pangkep, Syafruddin Nur yang sudah meninggal. Budiman pun lalu membandingkan kinerja Bupati Pangkep yang sekarang, Syamsuddin A Hamid.

"Sbg bupati yang slalu dikenang (Syafruddin Nur), tdk spt bupati skarang (Syamsuddin A Hamid). Bupati terbodoh di Indonesia." tulis Budiman di akun Facebooknya.

Syamsuddin yang merasa dihina kemudian melaporkan kasus ini ke Markas Polres Pangkep. Bermodal laporan itu, polisi pun menahan Budiman keesokan harinya, 5 Februari. Bahkan, massa pendukung Bupati pun menggelar unjukrasa mengecam penghinaan itu.

Kepala Polres Pangkep, Ajun Komisaris Besar Deni Hermana yang dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya, Kamis (7/2/2013) mengatakan, pihaknya sudah memenuhi permohonan penangguhan penahanan Budiman yang diajukan istrinya, Andi Rita.

"Namun, Budiman memilih masih di Polres (Pangkep) karena merasa terancam jiwanya terkait kasus status di Facebook," kata Deni.

Deni menambahkan, tersangka disebutnya takut keluar dari kantor polisi, akibat banyak pendukung bupati yang marah dan tidak senang dengan perbuatannya. Penangguhan penahanan bisa dilakukan karena Deni dinilai bersikap kooperatif.

"Budiman tidak mungkin melarikan diri mengingat statusnya pegawai negeri sipil yang diketahui jelas alamatnya. Alasan lain, sebagai guru, tersangka punya kewajiban untuk mendidik siswanya. Penahanan bisa mengganggu proses belajar mengajar. Tapi, tetap wajib lapor," kata lagi.

Menurut Deni, secara pribadi, Bupati sudah memaafkan penghinaan tersebut. Namun, secara resmi, Syamsuddin belum mencabut laporan ke polisi. "Karenanya, penyidik dilematis. Proses hukum jalan dan diserahkan ke Bupati sebagai pelapor, kecuali dicabut laporannya. Disarankan, agar kasus ini tidak berkepanjangan seperti kasus Prita di Jakarta, supaya diselesaikan secara kekeluarga yang dikenal dengan restorative justice," kata Deni.

Dalam kasus penghinaan ini, penyidik menjerat Budiman dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya di Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, barang siapa sengaja mendistribusikan ke dalam jaringan elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, penangguhan dilakukan setelah ada arahan dari Kepala Polda Sulselbar, Inspektur Jenderal Mudji Waluyo.

"Ada laporan polisi jadi ditahan, tapi hari ini sudah ditangguhkan sesuai arahan Kapolda ke Kapolres," kata Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com