Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bumi Plc Meneken Perjanjian Pisah dengan Bakrie

Kompas.com - 13/02/2013, 15:30 WIB

LONDON, KOMPAS.com — Kemarin (12/2/2013), Bumi Plc mengumumkan telah meneken perjanjian berupa heads of term agreement tentang pemisahan perusahaan dari Grup Bakrie dan PT Bumi Resources tbk (BUMI). Dengan begitu, Bumi Plc dapat mendivestasikan semua sahamnya di BUMI dan mengeluarkan Grup Bakrie dari perusahaan.

Pokok-pokok penting perjanjian itu antara lain:

1. Bakrie akan membatalkan kepemilikan tak langsung mereka atas 57.298.534 saham Bumi Plc atau setara 23,8 persen dari total saham yang diterbitkan Bumi Plc. Penukarnya adalah saham Bumi Resources milik Bumi Plc sebanyak 2.316.967.115 atau 10,3 persen dari total saham Bumi Resources. Dengan kata lain, kedua pihak melakukan swap saham.

2. Bumi Plc akan menjual sisa saham Bumi Resources miliknya berjumlah 3.924.732.522 (setara 18,9 persen) kepada Bakrie senilai 278 juta dollar AS. Penjualan saham ini dapat dibayar dalam bentuk tunai.

3. Grup Bakrie wajib menempatkan 278 juta dollar AS tadi ke dalam akun escrow dalam waktu lima hari kerja sejak penandatanganan perjanjian utama transaksi atau definitive agreement. Penempatan dana itu harus masuk seluruhnya sebelum rapat umum Bumi Plc.

Meskipun sudah ada perjanjian ini, semua transaksi tetap harus mendapat persetujuan dari pemegang saham Bumi Plc. Pemegang saham dan direksi akan menggelar rapat pada 21 Februari mendatang.

Mengomentari perjanjian ini, CEO Bumi Plc, Nick von Schirnding mengatakan, "Penandatanganan perjanjian menunjukkan perkembangan yang dapat dilihat menuju eksekusi pemisahan dari Grup Bakrie dan Bumi Resources."

Menurutnya, dengan pencapaian ini, sekali lagi menegaskan akan fakta bahwa di bawah direksi Bumi Plc yang sekaranglah pemisahan dengan Grup Bakrie dan BUMI bisa tercapai. Sebaliknya, ini takkan tercapai dengan resolusi Rothschild.

Grup Bakrie juga mesti menyetor deposit senilai 50 juta dollar AS sebelum 15 Februari. Deposit ini merupakan bagian dari transaksi dan dapat dikembalikan ke Bakrie di bawah beberapa kondisi, misalnya jika resolusi Rotshchild disetujui, atau jika perjanjian definitif tak dijalankan sampai dengan 30 Mei 2013, kecuali kalau Grup Bakrie merenegosiasi poin-poin perjanjian. (Rika Theo/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Whats New
    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    Whats New
    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Earn Smart
    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Whats New
    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Whats New
    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Whats New
    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Work Smart
    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    Whats New
    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Whats New
    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com