Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir "On Street" Minimal Rp 5.000

Kompas.com - 19/02/2013, 03:57 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan parkir di badan jalan atau on street. Pada parkir di badan jalan juga akan diberlakukan sistem karcis on line dan berlaku progresif seperti parkir di dalam gedung.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Senin (18/2), mengatakan, tarif parkir di dalam gedung naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 per jam. ”Agar pengendara tidak lari ke jalan, tarif parkir di badan jalan harus lebih mahal. Minimal tarifnya bisa Rp 5.000 atau lebih,” katanya.

Pengelolaan parkir di badan jalan juga akan ditata. Ada semacam gerbang khusus dengan tiket elektronik. Dengan sistem manual yang ada sekarang, menurut Pristono, pendapatan parkir tidak terpantau. Banyak warga pun mengeluh karena kadang harus membayar dua kali parkir.

Tahap pertama, penataan parkir dilakukan di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Langkah pertama yang dilakukan adalah melarang parkir di badan Jalan Gereja Ayam. Parkir dialihkan ke gedung parkir Pasar Baru Atom.

Pada area pejalan kaki di dalam kompleks Pasar Baru akan diberlakukan larangan parkir. Pada gerbang atau pintu masuk area pejalan kaki dipasang pot-pot tanaman untuk menghalangi kendaraan yang akan masuk. Dinas perhubungan telah memasang rambu dilarang masuk dan rantai di gerbang itu.

Guna memberi fasilitas bagi pengendara yang parkir di gedung Pasar Baru Atom akan dibangun akses khusus dari gedung itu ke area pejalan kaki Pasar Baru. Gedung parkir Pasar Baru Atom terdiri atas enam lantai dengan kapasitas 250 satuan ruang parkir untuk mobil dan 300 satuan ruang parkir untuk sepeda motor.

Pengendara juga bisa parkir di gedung parkir Istana Pasar Baru. Kapasitas parkir di gedung tujuh lantai itu sebanyak 500 satuan ruang parkir untuk mobil dan 700 satuan ruang parkir untuk sepeda motor.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Enrico Fermy, persiapan untuk penataan parkir di badan jalan sudah ada kajiannya. ”Tinggal menunggu waktu dan payung hukumnya,” katanya.

Enrico memastikan, tarif parkir di badan jalan bakal lebih besar daripada parkir di dalam gedung dengan besaran tarif minimal Rp 5.000-Rp 6.000. Pengelolaan parkir bisa diserahkan kepada swasta atau pihak ketiga, ada bagian yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta.

Untuk menertibkan pelanggaran parkir di badan jalan, UPT Perparkiran akan bekerja sama dengan dinas perhubungan. (FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com