Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank BRI Jamin Kesejahteraan Pensiunan

Kompas.com - 21/02/2013, 13:57 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pensiunan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapat perhatian khusus dari manajemen perusahaan. Tak hanya memperhatikan kesejahteraan pekerja aktif, BRI juga mengimplementasikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1.

"Guna mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mewujudkan penghargaan perusahaan terhadap para pekerja khususnya para pensiunan, maka PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memberikan jaminan perlindungan terkait hak-hak yang harus diterima oleh setiap pensiunan," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali, dalam siaran pers Kamis (21/2/2013).

Ali mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1 mensyaratkan adanya pembayaran pesangon sesuai ketentuan kepada setiap pe nsiunan apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun.

Meski demikian, BRI telah mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program pensiun berupa Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) melalui lembaga-lembaga kredibel yang ditunjuk sebagai penyelenggara program.

"Mengingat semua perusahaan harus comply terhadap ketentuan perundangan yang mewajibkan untuk memperhitungkan atau membandingkan besaran manfaat pensiun yang diterima pensiunan di dalam program pensiun dengan uang pesangon sesuai ketentuan perundangan, BRI telah melakukan kajian-kajian yang komprehensif dengan dukungan dari pihak-pihak terkait yang berkompeten, sehingga dihasilkan sebuah formulasi perhitungan yang diatur didalam ke tentuan internal perusahaan," papar Ali.

Dikatakan Ali, dari hasil perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) terdapat 3 (tiga) kondisi hasil yang berbeda. Yakni, jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon (Uang pensiun < Pesangon), maka selisih kekurangannya (Kompensasi) akan dibayar oleh BRI.

Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon (Uang pensiun = Pesangon), maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan Kompensasi kepada pensiunan.

"Ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon (Uang pensiun > Pesangon), maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan," papar Ali. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com