Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terus Diskusi dengan Pemerintah

Kompas.com - 23/02/2013, 03:02 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS - Realisasi penuh program redenominasi rupiah diperkirakan baru bisa dilakukan 7-10 tahun dari sekarang. Saat ini Bank Indonesia bersama pemerintah masih fokus mempersiapkan undang-undang untuk mengatur soal redenominasi rupiah.

”Kami masih diskusikan dengan pemerintah. Fokus kami lebih ke penyiapan undang-undang. Tanpa undang-undang, kami tak bisa melaksanakan program ini,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah seusai pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah II (Kalimantan) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (22/2). Khairil Anwar, Kepala Perwakilan BI Wilayah II yang lama, digantikan pejabat baru, Mokhammad Dadi Aryadi.

Halim berharap tahun 2013 ini Undang-Undang Redenominasi Rupiah bisa selesai. ”Kalau selesai, tahun 2014 kita siap-siap. Mungkin 2015 dugaan saya baru bisa program itu berjalan,” kata Halim.

Pelemahan yen

Masih terkait masalah mata uang, langkah Jepang melemahkan nilai tukar yen tidak menjadi masalah bagi Indonesia. Bahkan, pelemahan yen bisa membantu ekspor komoditas Indonesia ke Jepang. ”Selain itu, utang Indonesia dalam yen biayanya bisa lebih rendah,” kata Tirta Segara, pejabat Direktorat Internasional Direktur Bidang Kerja Sama Multilateral BI di Jakarta.

Utang luar negeri Indonesia per Desember 2012 sebesar 251 ,2 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, utang dalam mata uang yen sebesar 37, 746 miliar dollar AS atau 15 persen dari total utang luar negeri. Porsi utang terbesar masih dalam dollar AS yang sebesar 163, 518 miliar dollar AS atau 65,1 persen. Selama beberapa tahun terakhir, porsi utang luar negeri Indonesia dalam mata uang yen berkisar 20-an persen.

Berdasarkan data BI, pada 22 Februari 2013, nilai tukar yen melemah menjadi Rp 10.478 (jual) dan Rp 10.371 (beli) per 100 yen. (WER/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com