Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pizza Hut Belum Terkena Aturan Pembatasan Kepemilikan

Kompas.com - 26/02/2013, 16:22 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pizza Hut sebagai salah satu waralaba asing di Indonesia belum terkena dampak aturan pembatasan kepemilikan restoran. Pasalnya jumlah gerainya baru mencapai 207 unit, sementara batas maksimal pembatasan kepemilikan adalah 250 unit.

"Kami sedang pelajari aturan yang baru dari Kementerian Perdagangan. Sejauh ini kami belum terkena aturan itu karena jumlah gerai kami baru mencapai 207 unit untuk Pizza Hut dan 70 gerai untuk Pizza Hut Delivery," kata Alwin Arifin, Presiden Direktur PT Sriboga Raturaya, yang memiliki anak perusahaan Sriboga Marugame, yang menangani Pizza Hut.

Pizza Hut mulai masuk ke Indonesia sejak tahun 1994. Tiap bulan konsumennya mencapai 3 juta orang. Pihak Sriboga mensuplai 15.000 karung teriigu untuk melayani pesanan para konsumen Pizza Hut. Total tenaga kerja Pizza Hut mencapai 15.000 orang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com