Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hambatan Agus Marto Jadi Gubernur BI

Kompas.com - 03/03/2013, 11:50 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz menilai harapan Agus martowardojo untuk melenggang menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) masih terhambat. Ada hal-hal yang bersinggungan kepentingan dengan DPR.

"Agus Marto ini pernah ngotot ingin membeli saham Newmont dan mengaku siap mundur jika investasi ini gagal," kata Harry kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (3/3/2013).

Harry menilai keinginan Agus itu memang mulia, yaitu agar pemerintah bisa menguasai tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Selain itu, agar perusahaan tambang emas ini tidak dikuasai asing. Namun, pembelian sisa saham divestasi Newmont ini akan dilakukan melalui Pusat Informasi Pemerintah (PIP).

DPR menentang keputusan itu, karena sebenarnya Menteri Keuangan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari DPR untuk melaksanakan rencana tersebut. Ternyata, Agus Marto bersikukuh bahwa pembelian tersebut tidak perlu memperoleh restu DPR. Sebab, divestasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) tergolong investasi sehingga tidak perlu izin DPR.

Saat gugatan ini masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata Agus kalah. MK menyatakan pembelian saham Newmont melalui pemerintah harus melalui persetujuan DPR. "Padahal, Pak Agus dulu sempat ngomong ingin mengundurkan diri kalau gugatannya kalah. Ternyata dia sudah kalah, tapi tetap tidak mau mengundurkan diri," tambahnya.

Pelajaran dari kasus ini, Harry menilai ada masalah profesionalisme dan integritas seorang Menteri Keuangan yang dipertanyakan. Harry khawatir jika kasus ini terjadi saat Agus menjadi Gubernur BI. Hal tersebut akan mencoreng bank sentral tanah air dan bisa saja DPR juga yang disalahkan karena telah memilih Agus Marto menjadi Gubernur BI.

Pekan depan, Komisi XI DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan Agus Marto menjadi Gubernur BI. Keputusan akhir menjadi orang nomor satu di BI ini adalah wewenang Komisi XI. Jika DPR setuju, maka Agus akan langsung menjadi Gubernur BI. Namun, jika DPR menolak, Presiden harus mengusulkan nama calon lain.

Sekadar catatan, posisi Darmin Nasution sebagai Gubernur BI akan habis pada 22 Mei 2013 mendatang. Presiden hanya memberikan usulan satu kandidat yang akan menggantikan Darmin, yaitu Agus Martowardojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com