Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusut, Pencurian Pulsa Rp 19 Miliar

Kompas.com - 07/03/2013, 02:39 WIB

Jakarta, Kompas - Berkas penyidikan kasus dugaan penipuan pulsa yang dilakukan perusahaan penyedia konten PT Colibri Network dan perusahaan operator PT Telkomsel sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Potensi kerugian masyarakat akibat dugaan praktik penipuan pulsa itu mencapai Rp 19 miliar.

Dalam kasus itu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI (Polri) telah menetapkan Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/3).

Sutarman didampingi oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius dan Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya.

”Dari analisis digital forensik yang dilakukan dengan mengambil log file dari Telkomsel, kami menemukan potensi kerugian lebih dari Rp 19 miliar,” kata Sutarman. Ia menjelaskan, secara fisik, yaitu pelapor yang melapor, kerugian tidak terlalu besar. ”Kerugian dari pelapor tiga atau empat orang mungkin tidak lebih dari dua juta rupiah,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Sutarman, setelah diteliti melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan digital forensik, kerugian konsumen cukup besar, yaitu Rp 19 miliar. ”Itu baru dari satu produk,” katanya.

Melalui proses penyidikan yang panjang dan dipresentasikan kepada jaksa penuntut umum, menurut Sutarman, jaksa penuntut umum sudah menyatakan lengkap. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Colibri Network berinisial NHB sebagai tersangka.

Selain itu, masih ada tersangka lain yang telah ditetapkan. Namun, ujar Sutarman, berkas penyidikan terhadap tersangka lain itu belum dinyatakan lengkap.

Selain Dirut PT Colibri Network, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan Vice Presiden Digital Music Content Management PT Telkomsel berinisial KP sebagai tersangka, dan Direktur PT Mediaplay, perusahan penyedia konten, berinisial WMH, sebagai tersangka (Kompas, 13/3/2012).

Sutarman menjelaskan, modus dari kejahatan itu adalah menawarkan berbagai produk dari kerja sama pihak operator dan perusahaan penyedia konten. Misalnya, menawarkan melihat nasib ”Mama Loren”. Konsumen diminta untuk meregister. Sekali pertanyaan, seperti nama dan tempat tanggal lahir, pulsa konsumen ditarik. Setelah itu, konsumen tidak dapat menghentikan registrasi yang telah dilakukan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya, mengatakan, dalam kasus dugaan pencurian pulsa itu, banyak ketentuan yang dilanggar, seperti KUHP yang terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dari perkiraan ahli telekomunikasi, lanjut Tantowi, omzet industri telekomunikasi senilai Rp 100 triliun, diduga terjadi pencurian pulsa secara akumulatif senilai Rp 1 triliun. Dugaan kasus pencurian pulsa sebesar Rp 1 triliun itu terjadi dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun.

Tantowi menilai, lembaga pengawas seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memang lemah dalam mengawasi perusahaan penyedia jasa dan perusahaan operator. Pengawasan BRTI lemah sehingga terjadi kasus-kasus pencurian pulsa. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Whats New
5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

Spend Smart
Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Whats New
[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

Whats New
Ketidakpastian Global Percepat Adopsi 'Blockchain'

Ketidakpastian Global Percepat Adopsi "Blockchain"

Whats New
XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

Whats New
Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Whats New
Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Whats New
Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Whats New
Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim 'Revamping' Pabrik Tertua

Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim "Revamping" Pabrik Tertua

Whats New
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Whats New
Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Whats New
Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Whats New
Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com