Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Masih Beri Kesempatan GTIS

Kompas.com - 07/03/2013, 07:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memberi kesempatan bagi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) untuk beroperasi. Rapat Badan Syariah Nasional MUI yang digelar, kemarin (6/3/2013), memutuskan pemberian waktu bagi manajemen baru GTIS untuk memperbaiki operasional perusahaan yang sudah melenceng.

Ma'ruf Amin, Ketua MUI, mengatakan, MUI masih memberi kesempatan GTIS untuk memperbaiki operasional perusahaan karena GTIS telah membentuk pengurus baru, Senin lalu (4/3/2013). Dalam waktu dekat, MUI akan segera memanggil manajemen GTIS yang baru untuk membahas aturan main yang harus ditaati GTIS dalam menjalankan usaha.

Salah satu hal yang harus dilakukan GTIS adalah segera melengkapi izin usaha kepada otoritas terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). MUI juga meminta GTIS untuk memperbaiki sistem investasi emas agar sesuai dengan syarat MUI. "Terserah mereka, kalau manajemen baru GTIS tidak bisa memenuhi persyaratan, otomatis sertifikasi syariah dari MUI akan dicabut," kata Ma'ruf, Rabu (6/3/2013).

Tapi, kalaupun seandainya MUI mencabut sertifikasi syariah GTIS, bukan berarti otomatis bisnis GTIS akan terhenti. "Bukan urusan MUI mencabut izin usaha GTIS," kata Ma'ruf.

Meski tidak memastikan waktu pemanggilan manajemen GTIS, Ma'ruf mengatakan, masalah yang terjadi pada GTIS ini akan diselesaikan MUI dalam waktu satu pekan ke depan. Aziddin, Dewan Penasihat dan Pengawas GTIS, belum bisa dimintai tanggapan mengenai keputusan MUI tersebut.

Citra buruk

Skema syariah yang disarankan MUI ke GTIS ada tiga hal. Pertama, jual beli emas tunai. Kedua, skema bagi hasil. Ketiga, skema jual beli dengan diskon yang merujuk pada model perusahaan investasi berbasis komoditas dengan syarat izin dari Bappebti.

Pada skema ketiga, GTIS boleh menjual emas dengan harga lebih tinggi dari harga pasar. Dengan catatan, GTIS akan mengembalikan selisihnya kepada nasabah dalam bentuk imbal hasil bulanan.

Wakil Ketua Dewan Syariah MUI Adiwarman Karim sebelumnya pernah mengatakan, GTIS tidak memenuhi syarat perizinan dan skema investasi emas nonfisik. Investasi seperti ini tidak dijelaskan GTIS dalam presentasinya kepada MUI kala itu.

Tony Mariano, analis Harvest International Futures, menilai, langkah MUI masih memberi waktu bagi GTIS untuk berbenah amat disayangkan, terutama bila melihat aspek legalitas usaha GTIS. "Kalau MUI tetap berlaku sebagai dewan penasihat, itu akan membuat citra MUI kurang baik. MUI berarti ikut membiarkan kegiatan ilegal," kata Tonny.

Aspek lain yang juga harus menjadi perhatian adalah masalah kecukupan modal GTIS setelah dana nasabah yang GTIS kelola dibawa lari oleh Michael Ong. "Kalaupun GTIS masih bisa beroperasi, saya tidak yakin GTIS bisa menjalankan usaha dengan baik," ujar Tony.  (Agus Triyono/Kontan)

Ikuti perkembangnya di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Investasi Skema Ponzi
Raihan Jewellery: Kami Bukan Investasi Bodong
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com