Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak, Investasi Emas Imbal Hasil Tetap

Kompas.com - 07/03/2013, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pamor emas sebagai instrumen investasi dalam beberapa tahun terakhir memang berkilau. Tidak hanya jual beli fisik, tawaran investasi emas dengan berbagai skema pun menjamur.

Belakangan, marak pula tawaran investasi emas dengan imbal hasil tetap. Meski muncul kasus Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) atau Raihan Jewellery, toh itu tak membuat bisnis ini meredup.

Tengok sistem yang diusung PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz). Perusahaan yang berdiri tahun 1994 ini awalnya berdagang emas seperti layaknya toko emas. Pada 2011, Primaz mulai mengadopsi sistem "penjualan bersistem", istilah yang Primaz gunakan dalam situs primaz-indo.blogspot.com.

Suwandi Ghazali, Direktur Operasional Primaz, menjelaskan, Primaz mengantongi izin usaha dari Kementerian Perdagangan. Akta perusahaan ini juga terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) pada 20 Mei 2011.

Ada dua skema yang Primaz tawarkan. Selain perdangan emas fisik mengikuti harga pasar, juga pembelian emas dengan sistem profit sharing.
Di skema ini, minimal pembelian ialah 100 gram emas seharga Rp 700.000 per gram. Catatan saja, harga emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), kemarin (6/3/2013), Rp 566.200 per gram. 

Nah, dalam kontrak selama enam bulan, nasabah akan menerima profit setiap bulan sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak. Selain produk itu, Primaz juga menyediakan sistem gadai emas.

Pemberitaan miring soal tawaran investasi emas, kata Suwandi, tak memengaruhi bisnis mereka. Ia mengaku, Primaz dikelola bagus. "Dana dari nasabah juga diputar kembali ke komoditas emas, bukan instrumen investasi lain," kata Suwandi.

PT Golden Bullion Indonesia (GBI) juga menawarkan pembelian emas fisik seharga 20 persen-30 persen di atas harga emas Antam, plus atthoya (bonus) sebesar 2,5 persen per bulan. Nilai pembelian emas minimal 50 gram (produk Sakinah) dengan masa kontrak minimal empat bulan. GBI tercatat sebagai badan usaha di Kemhuk dan HAM pada 5 Juni 2012.

Rendra, Agent Management GBI, juga tidak khawatir dengan bisnis GBI meski sejumlah perusahaan investasi emas sedang menuai masalah. "Kami tidak memiliki produk nonfisik dan transaksi di GBI lebih transparan," kata dia

Tawaran serupa juga datang dari PT Golden Makmur Citra Sejahtera. Dalam situs goldenmakmur.com, Golden Makmur menawarkan dividen tetap 2,5 persen-2,75 persen, tergantung masa kontrak 4, 6, atau 12 bulan, dengan minimal pembelian emas 100 gram.   

Pengamat emas, Leo Hadi Loe, berpendapat, selama masih ada demand, bisnis semacam ini akan tetap berjalan. "Harus ada pengawasan lebih ketat," ujar Leo. (Agung Jatmiko/Kontan)

Ikuti perkembangnya di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Hatta: Kalau Investasi Itu Bodong, Sikat Saja
Investasi Skema Ponzi
Raihan Jewellery: Kami Bukan Investasi Bodong
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com