Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamburkan Uang Rakyat, Dirjen Anggaran "Digugat"

Kompas.com - 10/03/2013, 11:48 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menyatakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dinilai telah menghamburkan uang negara miliaran rupiah hanya untuk membuat Sistem Aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL).

Koordinator Advokasi Fitra, Maulana, mengatakan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab membuat sistem aplikasi ini. Dalam catatan Fitra, untuk membuat satu sistem aplikasi RKA-KL selama tiga tahun (2011-2013), Dirjen Anggaran menghabiskan anggaran sampai Rp 16,7 miliar.

"Ini anggaran besar, ini hanya buang uang negara karena sebenarnya tidak bermanfaat bagi publik," kata Maulana dalam konferensi pers di Resto Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu (10/3/2013).

Maulana menjelaskan, data jumlah dana tersebut diperoleh dari Keputusan Presiden tentang penjabaran APBN 2011-2013. Rinciannya tahun 2011 dianggarkan Rp 8,75 miliar, tahun 2012 sebesar Rp 4,22 miliar, dan tahun 2013 dianggarkan Rp 3,76 miliar.

Dengan dalih pengembangan dan perbaikan sistem penganggaran, Dirjen Anggaran dinilai telah menggunakan uang rakyat secara tidak efektif. Padahal, sistem aplikasi anggaran tersebut ternyata justru mempersulit para pejabat perencanaan anggaran di Kementerian atau Lembaga negara, bahkan di internal Kementerian Keuangan sendiri.

"Sebab, Dirjen Anggaran setiap tahun selalu mengubah format RKA-KL. Biasanya, perubahan sistem aplikasi RKA-KL dilakukan dengan mengutak-atik kode rekening, kode komponen, dan sub komponen. Jelas, Dirjen Anggaran membuat sistem informasi anggaran yang menghambat informasi," tambahnya.

Maulana menambahkan perubahan sistem aplikasi RKA-KL tidak memberikan manfaat bagi rakyat. Sebab, rakyat butuh program-program yang riil dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup. "Bukan dengan membuat sistem aplikasi. Seharusnya sistem aplikasi yang sudah dibuat di tahun sebelumnya dapat digunakan lagi. Tanpa harus menganggarkan untuk sistem aplikasi yang baru. Meski itu hanya sedikit modifikasi atau perubahan," tambahnya.

Oleh karena itu, Fitra menuntut kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk membatalkan anggaran sistem aplikasi RKA-KL tahun 2013 ini, dan merelokasi untuk anggaran kesehatan yang lebih berpihak kepada rakyat. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan cukup menggunakan sistem aplikasi RKA-KL tahun sebelumnya untuk menyusun RKA-KL tahun anggaran 2014. "Jangan buang uang rakyat untuk kepentingan yang tidak bermanfaat bagi rakyat," tambahnya.

Selain itu, Fitra juga menuntut Komisi XI DPR RI untuk membatalkan anggaran sistem aplikasi ini. Jika tidak, ini mengindikasikan bahwa Komisi XI tidak mengerti dan buta soal penganggaran. Selain itu, Fitra juga menuntut Presiden SBY untuk segera mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran. "Pemisahan sistem perencanaan penganggaran hanya buang uang rakyat untuk kepentingan proyek birokrat, dan tidak bermanfaat bagi rakyat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com