Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Buruh Abaikan Surat Pembatalan Perda

Kompas.com - 13/03/2013, 21:17 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta para buruh mengabaikan surat berisi klarifikasi pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 22 tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sebab, surat tersebut tidak bernomor maupun ditandatangani Mendagri.

"Kalau tanpa nomor dan tanda tangan, abaikan saja. Tapi saya akan cek, sebab sampai saat ini belum melihat suratnya. Bisa saja orang main-main, fotokopi kop surat mendagri lalu isinya diketik lagi," kata Gamawan, Rabu (13/3/2013) sore.

Sebelumnya, Rabu siang, ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Jawa Timur berunjuk rasa di kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka memprotes rencana Kementerian Dalam Negeri membatalkan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sebab, Perda tersebut dinilai cukup melindungi dan merupakan langkah awal penyejahteraan buruh.

Beberapa klausul yang diatur adalah upah untuk buruh yang sudah berkeluarga minimal 5 persen di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sistem kontrak dan alih daya (outsourcing) dilarang pada pekerjaan pokok dan utama. Selain itu, 1 Mei adalah hari libur buruh dan upah tetap dibayar. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dikenakan sanksi pidana 6 bulan dan denda 50 juta.

Namun, beberapa waktu lalu, muncul draft surat dari Kementerian Dalam Negeri yang belum ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dalam surat tersebut, Perda diminta direvisi karena dianggap aturan-aturan tersebut berlebihan sehingga bertentangan dengan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, Mendagri tidak berwenang membatalkan perda, tetapi hanya mengklarifikasi bila ada pertentangan dengan perundang-undangan. Karenanya, perda dikaji dengan tolok ukur perundang-undangan.

Selain itu, evaluasi perda kabupaten/kota dilakukan di pemerintah provinsi. Bila klarifikasi tidak dijalankan, barulah Presiden bisa membatalkan perda tersebut. Bila pengusaha menggugat perda tersebut, bisa dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Belum ada surat resmi dari Mendagri dan tidak ada pembatalan, silakan jalankan (perda tersebut)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Hub 'Carbon Capture and Storage', Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

Pengembangan Hub "Carbon Capture and Storage", Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

Whats New
SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Whats New
Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Whats New
Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Whats New
Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Whats New
Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Whats New
RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

Whats New
Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Whats New
Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Whats New
Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Whats New
Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Whats New
Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Whats New
OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com