Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Kasus Gagal Bayar Investasi Emas

Kompas.com - 15/03/2013, 07:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu per satu kasus gagal bayar produk investasi emas muncul ke permukaan. Saat kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery belum rampung, kini muncul PT Lautan Emas Mulia (LEM) yang disebut-sebut telah wanprestasi alias gagal membayar bonus rutin kepada investor.

Salah seorang investor LEM, Tommy, yang menghubungi Kontan, mengatakan, LEM telah menyatakan diri tidak bisa membayar bonus ke investor sejak Senin (11/3/2013). LEM tidak menyebutkan alasan yang jelas. Namun, investor mulai resah karena bonus tidak lagi bisa dibayar LEM.

Menurut dia, kejanggalan sudah terasa sejak 6 Maret 2013. Saat itu, bonus yang dibayarkan LEM ke nasabah hanya sebagian dan tidak sesuai dengan kontrak awal.

Dalam situs www.lautanemasmulia.com, LEM menawarkan empat produk. Keempat produk itu ialah pembelian emas konvensional, deposito emas, deposito gadai ritel emas, dan deposito gadai emas permodalan usaha dengan nilai bonus bervariasi.

Nah, Rabu lalu (13/32013), sejumlah investor dan agen LEM mendatangi kantor Lautan Emas Mulia di lantai 12 Gedung Menara Global, Jakarta. Dari pantauan Kontan, terdapat puluhan investor dan agen yang datang meminta penjelasan.

Menurut informasi dari salah seorang agen penjual LEM yang enggan disebut namanya, bonus rutin yang dijanjikan LEM per bulan mendadak macet. Ia pun meminta kejelasan soal ini.

Namun, Feri, salah satu tenaga pemasaran LEM, mengaku, tidak terjadi apa-apa dengan bisnis LEM.

Menurut Tommy, para agen LEM melakukan rapat di Jakarta guna membicarakan penyelesaian dana nasabah, kemarin.  Informasi yang diperoleh Tommy, manajemen LEM menawarkan skema penyelesaian dana nasabah dengan cara dicicil per bulan sebanyak 12  kali hingga 18 kali. Selain itu, besaran bonus rutin yang seharusnya diterima nasabah mungkin akan dipangkas.

Setali tiga uang, nasib dana nasabah GTIS sampai kini  juga belum jelas. GTIS telah gagal membayar hadiah (atthoya) sejak 22 Februari 2013.  Aziddin, Dewan Penasihat GTIS yang juga menjabat direktur GTIS, mengaku, tidak bisa membayar bonus ke seluruh nasabah secara sekaligus. Ia beralasan, GTIS harus menunggu pengesahan akta kepengurusan baru dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kemungkinan baru selesai sebulan lagi.

Hanya, GTIS mengaku telah membayarkan atthoya untuk 22 Februari pada 13 Maret. Namun, belum semua nasabah menikmati. "Saya belum terima," ujar salah investor GTIS yang mengaku bernama Tuti. (Dina Farisah, Agus Triyono, Tedy Gumilar/Kontan)              

Ikuti artikel lainnya di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Marak, Investasi Emas Imbal Hasil Tetap
Hatta: Kalau Investasi Itu Bodong, Sikat Saja
Investasi Skema Ponzi
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Whats New
    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    Whats New
    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Spend Smart
    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

    Whats New
    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Whats New
    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Whats New
    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Whats New
    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Work Smart
    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Spend Smart
    Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

    Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com