Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Raihan Jewellery Pertanyakan Kelanjutan Kasus

Kompas.com - 19/03/2013, 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Korban investasi emas ilegal yang dilakukan oleh Raihan Jewellery mempertanyakan kelanjutan kasus hukum perusahaan tersebut. Pasalnya, sejak laporan pertama kali disampaikan ke polisi pada 25 Februari 2013, sampai saat ini, Polda Jatim belum mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap para terlapor, termasuk direktur Raihan Muhammad Azhari.

Salah seorang korban yang melaporkan kasus ini, Diaz Roychan, berharap polisi segera menahan Azhari karena sudah memenuhi syarat secara hukum berdasarkan KUHP Pasal 379a. "Kalau nggak segera ditangkap, nanti malah kabur," harap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Mojokerto, Jawa Timur, ini.

Diaz masuk sebagai investor di Raihan Jewellery pada bulan Desember 2012. Kala itu, ia memilih skema fisik dan membeli satu kilogram emas seharga Rp 705 juta, atau Rp 705.000 per gram. Sementara kontrak yang diikutinya selama 6 bulan dengan iming-iming cashback 2,5 persen per bulan dari total investasinya itu.

Naas bagi Diaz dan investor Raihan yang lain, per 3 Januari, cashback dihentikan dan janji untuk membeli kembali emas yang ada di tangan nasabah diingkari. Pada tanggal 5 Maret 2013, ia pun melaporkan pengelola Raihan Jewellery atas dugaan penipuan.

Sudah gelar perkara

Secara bertahap, sejak tanggal 25 Februari 2013, sudah ada sembilan nasabah Raihan Jewellery yang melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Jatim. Laporan ini lantas ditindaklanjuti polisi dengan memeriksa tiga terlapor pada hari Kamis, 7 Maret 2013. Ketiganya adalah Muhammad Azhari, direktur Raihan Jewellery, dan dua pimpinan cabang Raihan di Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuanda.

Lantas, pada tanggal 8 Maret 2013, polisi melakukan gelar perkara kasus ini. Namun, sejak itu, belum ada kabar lagi soal kelanjutan kasus ini. Kontan sudah menghubungi Kompol JK Simamora, Kanit V Perusahaan dan Organisasi Harda Ditreskrimum Polda Jatim beberapa kali. Namun, belum ada konfirmasi apa pun sampai saat ini.

Dalam wawancara dengan Kontan beberapa waktu lalu, pengacara Azhari, Fadillah Hutri Lubis, menyebut akan ada pemeriksaan lanjutan. Namun, ia tidak tahu kapan hal itu akan dilakukan. "Sebagai warga negara yang baik, panggilan hukum dari Polda Jatim akan kami penuhi," ujar Fadillah. (Tedy Gumilar/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Whats New
    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    Whats New
    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Spend Smart
    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

    Whats New
    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com