Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transfer Dana dari Luar Negeri Wajib Dilaporkan

Kompas.com - 20/03/2013, 10:51 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  mewajibkan penyedia jasa keuangan (PJK) melaporkan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri (International Fund Instruction Report/IFTI). Kegiatan ini akan diberlakukan mulai pertengahan 2013 ini.

"Tindakan ini sebagai upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, saat membuka seminar Menyongsong Pemberlakukan Pelaporan IFTI di Hotel Merryl Park Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Yusuf mengatakan, PJK merupakan salah satu ujung tombak dalam rezim anti pencucian uang. Serta PJK selalu berada di lini depan untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal. PJK juga merupakan pihak yang secara langsung menerima perintah dari pengguna jasa untuk melaksanakan suatu transaksi keuangan untuk kepentingan pengguna jasa baik dalam rangka pemenuhan kewajiban yang timbul sebagai akibat kegiatan ekonomi maupun untuk tujuan lainnya.

"PJK juga menjadi filter atau saringan dalam mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan atau dugaan tindak pidana pencucian yang dari suatu transaksi keuangan yang dilakukan pengguna jasa," tambahnya.

Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Yunus Husein menambahkan kegiatan IFTI ini akan membantu penegak hukum dalam mengidentifikasi, melacak, melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara pidana terkait transfer dana ini. Selain itu akan membantu PPATK dalam menganalisis aktivitas mencurigakan atau tidak lazim dari pengguna jasa.

"Kegiatan IFTI ini perlu dilakukan dalam upaya membantu mencegaj dan memberantas tindak pidana pencucian uang," tambah Yunus.

Sebab hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (PP TPPU) bahwa PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Sementara untuk transfer dananya, PPATK mensyaratkan transaksi keuangan tunainya paling sedikit Rp 500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, baik dalam satu kali transaksi ataupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com