Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar soal Hambalang, Ini Tanggapan Agus Marto

Kompas.com - 25/03/2013, 22:36 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo angkat bicara soal namanya yang disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Ia membantah terlibat dalam kasus tersebut.

Agus menjelaskan, dirinya dilantik menjadi Menteri Keuangan pada 22 Mei 2010. Padahal, persetujuan Menteri Keuangan soal proyek Hambalang ini sudah dilakukan pada akhir 2009.

"Jadi, saya tidak pernah tahu tentang Hambalang," kata Agus saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menjadi Gubernur Bank Indonesia di Komisi XI DPR Jakarta, Senin (25/3/2013). Agus ditanya anggota DPR soal namanya yang disebut-sebut dalam kasus Hambalang.

Sebagai orang nomor satu di Kementerian Keuangan, Agus meminta kasus tersebut diselesaikan sesuai hukum. Meski dirinya baru menjabat setelah dana Hambalang dicairkan, Agus tetap akan meminta kasus ini diselesaikan tuntas.

Ia mengungkapkan, dirinya pernah menerima nota keuangan Hambalang pada 1 Desember 2010. "Itu hanya satu-satunya nota yang kami terima. Sebelumnya belum pernah mendengar dan setelah itu juga tidak pernah mendengar soal pencairan dana Hambalang," tambahnya.

Agus berpendapat, proses persetujuan dana Hambalang hanya dilakukan pejabat eselon 1 dan tidak pernah sampai ke Menteri Keuangan. "Kalaupun sampai ke tangan saya (persetujuannya), itu juga saya minta hanya dikerjakan sesuai aturan," katanya.

Dalam kasus Hambalang, nama Agus disebut juru bicara tersangka kasus Hambalang Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng. Menurut Rizal, Kementerian Keuangan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang. Kemenkeu adalah pihak yang mencairkan anggaran proyek multiyears Hambalang senilai Rp 1,20 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Ani Ratnawati.

"Menkeu dan Dirjen Anggaran mencairkan uang tersebut dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010. Pasalnya, Menpora (Andi Mallarangeng) dan Menteri PU (Joko Kirmanto) tidak menandatangani proyek Hambalang. Dengan demikian, kalau sesuai peraturan itu, proyek Hambalang sebenarnya tidak dapat dicairkan," kata Rizal di Freedom Institute, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com