Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

April, BBM Bersubsidi Mulai Dijatah?

Kompas.com - 26/03/2013, 07:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan sistem pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi berbasis teknologi di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta lalu diperluas ke daerah lain. Hal ini untuk menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, Senin (25/3/2013), seusai menghadiri seminar migas yang diprakarsai Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), di Jakarta, pada prinsipnya kendaraan hanya boleh memakai BBM bersubsidi pada tingkat yang wajar.

Saat ini ada dua opsi pengendalian BBM bersubsidi yang diterapkan bagi kendaraan dinas serta mobil operasional pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Pertama, memakai BBM nonsubsidi. Kedua, konversi BBM ke bahan bakar gas, sehingga semua kendaraan bermotor itu dipasang alat konverter. ”Ini sudah jalan,” ujarnya.

Namun hal itu tidak signifikan menekan konsumsi BBM bersubsidi sehingga dikhawatirkan konsumsinya tahun ini bisa lebih dari 50 juta kiloliter (kl). Dalam APBN 2013, kuota BBM bersubsidi 46 juta kl. Tingginya konsumsi BBM bersubsidi itu antara lain dipicu penyalahgunaan BBM bersubsidi, misalnya mengisi solar bersubsidi berulang kali untuk dijual ke industri.

Mulai di DKI Jakarta

Untuk itu, pemerintah berencana menerapkan sistem pemantauan dan pengendalian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor di DKI Jakarta mulai April 2013. Jadi nantinya ada penjatahan atau kuota di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah itu. Jika pembelian melebihi kuota maka otomatis selang tangki di SPBU berhenti mengalirkan bahan bakar.

Menurut Edy, sebagai tahap awal, PT Pertamina (Persero) akan menerapkan sistem pemantauan dan pengendalian BBM bersubsidi itu di DKI Jakarta pada April 2013 dengan target sekitar 5.000 SPBU. Alasannya, sebagian besar SPBU berada di provinsi itu. Saat ini, Pertamina tengah merampungkan proses tender perangkat teknologi untuk sistem pengendali itu, dan mendata kendaraan bermotor bekerja sama dengan kepolisian.

Pemerintah telah menghitung berapa kebutuhan BBM bersubsidi per hari untuk setiap jenis kendaraan. Sebagai contoh, jika kendaraan memakai BBM 20-30 liter per hari, maka kendaraan bersangkutan tidak boleh membeli melebihi batas itu begitu pembatasan itu dilakukan. Volume pembatasan pemakaian BBM itu tergantung dari jenis kendaraan, baik mobil pribadi, dinas, dan angkutan umum.

Sementara itu, kebijakan pengendalian BBM bersubsidi menyebabkan antrean kendaraan di SPBU di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, semakin panjang. Masyarakat yang enggan mengantre terpaksa membeli di pengecer meski harganya Rp 1.500 per liter dari harga di SPBU.

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin meminta pihak terkait turun ke lapangan, termasuk aparat, untuk menjaga SPBU dari ulah pelangsir (pembeli untuk dijual kembali) yang mengalahkan pembeli umum. Mereka juga diminta menindak pihak-pihak yang melakukan penyimpangan.

Di Magelang, Jawa Tengah, pasokan solar bersubsidi ke sejumlah SPBU di kabupaten dan kota Magelang mulai dibatasi. Kondisi ini mulai mengganggu aktivitas produksi warga.

Makhi, salah seorang pengelola penggilingan padi di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, mengatakan, dalam seminggu terakhir, dia kesulitan mendapatkan solar. ”Minggu kemarin, karena SPBU-SPBU di sekitar penggilingan kehabisan stok solar, saya pun terpaksa menghentikan aktivitas penggilingan gabah selama dua hari,” ujarnya. (EVY/WER/EGI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com