Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Buruh Ancam Mogok Nasional

Kompas.com - 02/04/2013, 07:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan pengusaha diminta mematuhi aturan ketenagakerjaan tanpa kecuali. Ribuan buruh akan menggelar mogok nasional jika pemerintah belum juga menunjukkan keberpihakan negara melalui kebijakan yang menyejahterakan rakyat.

Hal ini menjadi salah satu butir rapat kerja Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) II di Jakarta, Senin (1/4/2013). MPBI merupakan organisasi nonstruktural payung gerakan buruh yang dideklarasikan oleh antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir, dan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Gelombang unjuk rasa buruh berskala masif akan berlangsung mulai 10 April, 1 Mei, akhir Mei, hingga puncaknya mogok massal pada 16 Agustus saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membacakan pidato kenegaraan dalam sidang MPR. Buruh mengusung tiga isu utama berkait jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Pertama, MPBI menuntut pemerintah merevisi Peraturan Presiden 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran. Buruh mendesak pemerintah menjalankan jaminan kesehatan dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serentak mulai 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus berbadan hukum publik, dan buruh serta guru honorer bergaji upah minimum turut menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Dua isu utama lainnya adalah menolak upaya penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2013 yang tidak memenuhi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 231/2003 dan mendesak acuan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dari 60 menjadi 84 butir. Buruh juga mendesak pemerintah dan pengusaha segera menerapkan Peraturan Menakertrans Nomor 19/2012.

"Menteri BUMN harus mengeluarkan surat edaran tidak boleh lagi ada pekerja alih daya di BUMN. Manajemen BUMN jangan cuma ganti baju alih daya," kata Iqbal.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kerja Tenaga Alih Daya. Dalam Raperda tentang Tenaga Alih Daya, status dan pekerjaan apa saja yang bisa dialihdayakan semakin dipertegas.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, di Surabaya, mengatakan, Raperda tentang Tenaga Alih Daya itu berpedoman pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dan keputusan uji materi atas undang-undang itu.

"Pemprov ingin tenaga alih daya diperlakukan secara adil," katanya. (HAM/ETA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Whats New
    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Whats New
    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Whats New
    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    Whats New
    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Whats New
    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Whats New
    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Whats New
    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Whats New
    Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

    Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

    Whats New
    Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

    Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

    Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

    Whats New
    Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

    Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

    Spend Smart
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

    Spend Smart
    Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

    Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com