Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bos GTIS Bawa Kabur Rp 1 Triliun Uang Nasabah

Kompas.com - 05/04/2013, 09:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Teka-teki jumlah dana nasabah yang dibawa kabur oleh mantan direktur PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) akhirnya terkuak. Namun, proses pendataan aset, dana nasabah, dan bonus nasabah yang belum terbayar hingga kini masih terus berjalan.

Aziddin, Direktur Utama baru GTIS, menyatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan manajemen GTIS, Michael Ong, mantan Direktur Utama GTIS, telah melarikan dana nasabah GTIS senilai Rp 1 triliun. Modus yang dilakukan Ong adalah mengambil sebagian dana transaksi dari skema nonfisik emas. "Dia melarikan dana nasabah secara bertahap semenjak GTIS berdiri supaya tidak ketahuan oleh kami," ungkap Aziddin kepada KONTAN, Kamis (5/4/2013).

Sejak berdiri pada Maret 2010, GTIS memang menawarkan produk jual beli emas berbalut investasi dalam dua skema. Pertama, skema dengan jaminan memegang fisik emas dengan return 1,5 persen-2,5 persen per bulan sesuai masa kontrak. Kedua, sistem non-jaminan emas fisik dengan return 4,5 persen-5,4 persen per bulan.

Meski begitu, Aziddin menjamin, GTIS masih mampu membayar semua kewajiban GTIS kepada nasabah. Ia berani menjamin karena emas fisik yang dipegang oleh nasabah cukup besar, yakni mencapai 2,5 ton.

Belum ada sanksi

Untuk menambal kerugian serta membayar bonus nasabah yang tertunggak, ia mengklaim, dana di rekening GTIS yang saat ini diblokir bank masih ada. Jaminan ketiga, ia mengaku ada investor besar yang bersedia menyuntikkan modal dan mendanai penggantian dana nasabah GTIS yang dibawa lari oleh Ong.

Sayang, Aziddin belum mau mengungkapkan besaran dana sisa nasabah GTIS yang masih terblokir di bank maupun mengungkap siapa investor besar yang dimaksud. "Setelah pengesahan akta pengurus baru GTIS di Kementerian Hukum dan HAM selesai, akan saya jelaskan," ujar Aziddin.

Bukan itu saja, pekerjaan rumah GTIS mengenai izin usaha hingga kini pun belum rampung. Selama beroperasi sejak 2010, GTIS ternyata hanya menjalankan usaha dengan izin perdagangan syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Syarat perdagangan syariah dari MUI itu pun diselewengkan.

Adiwarman Karim, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, beberapa waktu lalu mengatakan, minimal ada dua penyimpangan izin praktik GTIS yang ditemukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI saat rapat DSN awal Maret lalu. Pertama, penyalahgunaan surat rekomendasi MUI agar GTIS segera mengurus kelengkapan izin usaha ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).

Kedua, terkait praktik usaha GTIS yang juga melayani investasi emas tanpa ada jaminan fisik yang dipegang nasabah. Anehnya, meski sudah menemukan penyelewengan, DSN MUI hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan ini. Aziddin malah menjanjikan pengurus GTIS yang baru akan memperbaiki pengelolaan dana nasabah. (Agus Triyono/Kontan)

Simak artikel terkait di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Lion Air Thankyou
Dapat Tambahan Listrik, PLN Batalkan Pemadaman Bergilir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com