Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengendalian BBM Bersubsidi Disiapkan

Kompas.com - 05/04/2013, 13:25 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com—  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyiapkan aturan hukum sistem pemantauan dan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi.

Aturan hukum itu akan diterbitkan setelah kajian mengenai subsidi BBM tuntas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyampaikan hal itu seusai menghadiri acara pelantikan sejumlah pejabat eselon II Kementerian ESDM, Jumat (5/4/2013), di Jakarta.

Saat ini pemerintah belum final mengkaji beberapa opsi pengurangan subsidi BBM. Ia menjelaskan, saat ini semua hal terkait pengendalian BBM bersubsidi sedang disiapkan, termasuk mengenai kajian dampak kebijakan itu terhadap masyarakat.

Pemerintah juga tengah mempersiapkan aturan hukum terkait pengendalian bahan bakar bersubsidi itu.

"Karena masyarakat yang rentan itu yang harus diutamakan. Kalau ada penyesuaian di hulu, maka di hilir harus aman. Nah, caranya sedang kami atur, bagaimana caranya supaya dampak sosialnya terkecil, tetapi bisa menurunkan subsidi. Ini yang sedang kami cari," kata dia.

Dalam menetapkan kebijakan pengurangan subsidi BBM, pemerintah tidak boleh gegabah.

"Saya tahu, ada yang bilang pemerintah terlalu banyak mengkaji, ya kalau tidak dikaji kiri kanan semua diperhitungkan, maka bisa keliru. Kalau kita ceroboh, gegabah, nantinya bahaya. Karena ini menyangkut masyarakat kecil, ini tidak boleh gegabah," kata dia menambahkan.

Apalagi saat ini harga minyak mentah Indonesia (ICP) turun. Pemerintah sedang memantau tren harga minyak mentah ke depan apakah turun atau cenderung naik. Oleh karena itu, harga BBM terkait dengan kondisi ekonomi di dalam dan luar negeri. "Kami menjaga semua, mumpung ekonomi dunia sedang resesi, kami jaga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com