Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Minta Gubernur Tak Tentukan Upah Buruh

Kompas.com - 09/04/2013, 15:17 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordiantor Perekonomian Hatta Rajasa menginginkan agar upah buruh ditentukan oleh perusahaan, bukan ditentukan oleh kepala daerah. Hal ini akan lebih adil bagi pengusaha untuk menentukan upah berdasarkan skala bisnisnya.

Dengan penentuan upah buruh oleh kepala daerah, maka semua usaha kecil menengah (UKM) dalam menggaji karyawannya harus mengacu ke ketentuan kepala daerah tersebut. Aturan penggajian buruh ini ditentukan oleh Undang-undang ketenagakerjaan. 

"Kita itu sudah kebablasan soal tripartit. Seharusnya, upah minimum buruh itu hanya diurus bipartit. Kami, pemerintah hanya memberikan titik minimalnya," kata Hatta saat ditemui di Musyawarah Nasional ke-9 Apindo di Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Menurut Hatta, usulan batas titik minimal tersebut akan dijadikan patokan sepanjang kedua pihak setuju dengan apa yang disepakati. Sebab saat ini sistem penggajian memang ditentukan oleh kepala daerah.

Masalah terjadi bila menjelang pemilihan kepala daerah. Kalangan pengusaha ini tentu saja melobi pihak penguasa agar memberikan upah yang lebih murah. Dengan kondisi ini, masalah perburuhan khususnya soal gaji tentunya bisa menghambat iklim investasi. Sebab ada ketidakpastian soal penggajian kepada buruh.

Namun bila aturan tentang penggajian buruh tersebut diubah, maka Undang-undang tentang Perburuhan ini juga harus diubah. "Ini kan undang-undang, jadi tidak bisa diterapkan kalau tidak ada revisi undang-undangnya. Makanya tidak gampang untuk merubah undang-undang. Harus ada kesepakatan yang baik dengan pengusaha dan tenaga kerja," tambahnya.

Intinya, pemerintah ingin agar buruh tetap bisa sejahtera dengan sistem penggajian yang wajar. Sementara pengusaha juga tidak diberatkan dengan isu upah.

Senada dengan Hatta, Menteri Perindustrian MS Hidayat juga sepakat bahwa urusan upah ditentukan oleh pengusaha, bukan oleh gubernur atau kepala daerah. "UMP itu sebaiknya diselesaikan bipartit sehingga tidak ada campur tangan gubernur, tapi kalau bipartit deadlock lalu ada surat ke bupati atau gubernur, maka harus diputuskan," tambah Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com