Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Riau: Pertamina Jangan Cari Kambing Hitam

Kompas.com - 24/04/2013, 12:08 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Pertamina sebagai operator bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jangan hanya melempar persoalan dengan cara mencari kambing hitam terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2013.

"Untuk pengawasan dalam mengamankan permen tersebut, SPBU jangan lagi melayani truk-truk berbahan bakar solar yang digunakan untuk industri, seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan," kata Asisten II Setdaprov Riau, Emrizal Pakis, di Pekanbaru, Rabu (24/4/2013).

Permen ESDM No 1/2013 menyatakan bahwa terhitung mulai 1 Februari 2013, larangan berlaku terhadap penggunaan premium untuk kendaraan dinas instansi pemerintah daerah, kemudian BUMN dan BUMD yang berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Peraturan menteri ESDM tersebut, kata Emrizal, juga mencakup larangan penggunaan solar subsidi bagi mobil angkutan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan mulai 1 Maret 2013.

Menurut Emrizal, Pertamina juga harus melakukan pengawasan dalam menyalurkan BBM bersubsidi di SPBU. Misalnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bertangung jawab, mulai dari hilir sampai distribusi.

Dengan demikian, kata dia, truk-truk industri pertambangan, perkebunan dan kehutanan di Riau yang masuk SPBU dapat diketahui. Artinya, SPBU tidak boleh lagi melayani atau menjual bahan bakar bersubsidi kepada kendaraan tersebut.

Pihaknya akan kembali mengadakan rapat koordinasi bersama pemkab dan pemkot se-Riau serta sejumlah pemangku kepentingan, seperti Pertamina Wilayah Riau, BPH Migas, dan Hiswana Migas Riau, untuk tegas lagi terhadap Permen ESDM tersebut.

"Tiap-tiap institusi di daerah akan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan. Jadi, akan kami evaluasi yang pertama terhadap Permen ESDM, kemudian mengantisipasi gejolak di tengah masyarakat yang mungkin ditimbulkan dari kenaikan harga BBM bersubsidi," ucapnya.

Sebelumnya, PT Pertamina menyatakan bahwa Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 1/2013 tidak berjalan di Riau sehingga mobil dinas pemerintah dan angkutan berbahan bakar solar masih antre di SPBU.

"Kami hanya operator dan yang melakukan pengawasan adalah BPH Migas, sedangkan yang menempelkan stiker bersubsidi pemerintah daerah. Ini yang sama sekali tidak berjalan di Riau," ujar Kepala Cabang Pertamina Wilayah Riau dan Sumatera Barat Freddy Anwar.

Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com