Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Main-main dengan Tanah Warisan!

Kompas.com - 28/04/2013, 12:39 WIB

KOMPAS.com — Umumnya, ketika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaanya akan jatuh pada para ahli warisnya. Karena secara hukum para ahli waris ini terbagi dalam beberapa golongan, maka saat membeli tanah warisan perlu dipastikan, bahwa Anda berhadapan dengan ahli waris sah (sesuai golongannya).

Namun, ketika ahli warisnya lebih dari satu orang, ada baiknya Anda bertransaksi dengan seluruh ahli waris. Jika, misalnya, ahli warisnya tiga orang, maka ketiga ahli waris itu harus menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Jika salah satu atau lebih ahli waris tidak dapat hadir untuk ikut menandatangani AJB, maka ahli waris yang tidak hadir itu dapat diwakili oleh orang lain dengan syarat ada pemberian kuasa.

Pemberian kuasa semacam itu mutlak harus dilakukan dengan akta notaris. Bahkan, jika diperlukan, dalam transaksi jual beli tanah warisan, seluruh ahli waris dapat memberikan kuasanya ke salah seorang ahli waris saja untuk menandatangani AJB. Jika dalam jual beli tanah pada umumnya diperlukan adanya persetujuan suami/istri, maka dalam jual beli tanah warisan persetujuan semacam itu tidak diperlukan.

Ya, perlunya persetujuan suami istri adalah karena tanah tersebut termasuk ke dalam harta bersama (gono-gini), sedangkan dalam hal pewarisan, pada prinsipnya tanah warisan tidak masuk ke dalam harta bersama, melainkan menjadi hak pribadi suami atau istri sebagai penerimanya.

Hal terpenting lain dalam membeli tanah warisan adalah memeriksa keabsahan dari para pewaris dan ahli warisnya. Untuk memastikan tanah tersebut benar tanah warisan, karena pemiliknya telah meninggal dunia, maka diperlukan adanya Surat Keterangan Kematian. Surat keterangan itulah yang membuktikan, bahwa orang yang namanya tertera di sertifikat tanah memang benar telah meninggal dunia.

Adapun untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar berhadapan dengan ahli warisnya yang sah, maka Anda perlu memeriksa Surat Keterangan Ahli Waris. Surat tersebut menerangkan siapa saja ahli waris dari orang yang meninggal.

Untuk itu, mari, lebih teliti sebelum membeli tanah warisan!

(Oleh: Dadang Sukandar/Anggota Kompasiana/Praktisi hukum dan penulis di Legalakses.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com