Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ikut Buru Susno Duadji

Kompas.com - 29/04/2013, 12:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pihaknya ikut melacak keberadaan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Hal ini terkait bantuan yang diberikan Polri terhadap proses eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan terhadap terpidana kasus korupsi itu. Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan status Susno sebagai buron, Senin (29/4/2013).

Namun, Sutarman merahasiakan hasil pelacakan yang telah dilakukan kepolisian.

"Saya kira sangat rahasia, kami sedang melakukan pelacakan posisinya di mana. Dan kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencarinya (Susno)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (29/4/2013).

Pencarian dilakukan polisi di sejumlah tempat atau lokasi yang diprediksi sebagai tempat Susno berdiam. "Penggeledahan dilakukan pada titik-titik yang dianggap masih ada. Jaksa bersama Mabes Polri bersama-sama di mana posisinya (Susno) diprediksi ada akan dilakukan penggeledahan," ujar Sutarman.

Selain itu, Sutarman mengatakan, Polri berjanji akan membantu kejaksaan untuk mengamankan eksekusi. Namun, ia menekankan, eksekutor terhadap Susno tetap ada di tangan Kejagung.

"Eksekusi adalah kewenangan kejaksaan, Polri hanya membantu mengamankan. Termasuk mengamankan kejaksaan agar tidak ada yang mengganggu jaksa menjalankan eksekusi," tambahnya.

Terkait putusan kasasi MA yang menjadi dasar penolakan Susno untuk dieksekusi, Sutarman mengatakan, putusan itu sudah final.

"Keputusan Mahkamah Agung sudah final. Saya kira kita melaksanakan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung itu," lanjut Sutarman.

Jika ada penafsiran lain terhadap putusan MA, menurutnya, hal itu bisa diselesaikan melalui proses pengadilan yang lebih tinggi. "Silakan ditafsikan melalui pengadilan yang lebih tinggi atau pengadilan yang mengeluarkan keputusan itu," kata dia.

Susno buron

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi Komjen (Purn) Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak kejaksaan.

"Kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut. Yang berarti secara de facto yang bersangkutan telah menjadi buron," tulis Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/4/2013) pagi.

Darmono mengatakan, kini pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan Susno. Tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013). Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.

Keberadaan Susno misterius

Pada Jumat (26/4/2013) lalu, kejaksaan juga melacak keberadaan Susno. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal, keberadaannya tak diketahui.

"Ya, justru ini kan masih dalam pencariannya. Diperkirakan antara Jakarta dan Bandung-lah," kata Darmono, Jumat lalu.

Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).

Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh kejaksaan.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Pengacara: Susno Duadji Buron?
Kejaksaan Agung: Susno Duadji Buron!
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

    Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

    Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

    Whats New
    Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

    Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

    Whats New
    Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

    Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

    Whats New
    Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

    Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

    Whats New
    Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

    Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

    Whats New
    Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

    Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

    Whats New
    Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

    Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

    Whats New
    MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

    MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

    Whats New
    Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

    Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

    Whats New
    Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

    Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

    Whats New
    Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

    Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

    Whats New
    Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

    Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

    Rilis
    Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang 'Berkeringat' Berikan Kredit

    Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang "Berkeringat" Berikan Kredit

    Whats New
    Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

    Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com