Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Harga BBM

Kompas.com - 02/05/2013, 02:28 WIB

Ainul Huda

Kebijakan BBM bersubsidi di Indonesia akan memasuki fase baru jika dua harga BBM bersubsidi diberlakukan: Rp 4.500 untuk angkutan umum dan sepeda motor, serta Rp 6.500-Rp 7.000 untuk mobil pribadi.

Pilihan kebijakan dua harga ini muncul di tengah kebingungan pemerintah memilih antara tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi serta risiko fiskal yang makin besar dan memberlakukan dua harga BBM dengan harapan meminimalkan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat dibandingkan dengan jika harga BBM bersubsidi seluruhnya dinaikkan. Tentu kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi secara menyeluruh tidak populis secara politik, apalagi pemilu akan dilangsungkan tahun depan.

Risiko dua harga

Secara umum, selama substitusi BBM tidak tersedia, harga BBM bersubsidi cenderung inelastis dalam jangka pendek. Artinya, dampak penurunan konsumsi BBM sebagai respons atas kenaikan harga relatif tidak sig- nifikan.

Dalam jangka panjang, dengan syarat moda transportasi publik yang memadai dan bahan alternatif BBM sudah tersedia, kenaikan harga akan menyebabkan penurunan konsumsi secara signifikan. Keberadaan substitusi BBM akan memengaruhi keputusan konsumen, misalnya pada cara berkendara dengan mengurangi perjalanan mobil pribadi dan lebih banyak menggunakan angkutan publik atau menggunakan alternatif BBM seperti gas dan listrik.

Dalam literatur ekonomi, penerapan diskriminasi dua harga BBM akan berhasil jika memenuhi dua prasyarat berikut. Pertama, terdapat perbedaan permintaan BBM bersubsidi di antara (kelompok) konsumen. Dalam hal ini, pengetahuan tentang elastisitas permintaan BBM antara kelompok konsumen kendaraan umum serta sepeda motor dan pemilik mobil pribadi menjadi penting.

Secara umum, pemilik mobil pribadi merupakan kelompok dengan tingkat pendapatan menengah-atas. Dalam hal berkendara dan seiring dengan kenaikan pendapatan, kelompok ini dipandang lebih sensitif terhadap aspek selain harga, seperti kenyamanan. Karena itu, bisa dikatakan, permintaan BBM bersubsidi bagi pemilik mobil pribadi akan cenderung inelastis terhadap harga. Artinya, dampak kenaikan harga BBM bersubsidi pada kelompok ini relatif kecil sehingga tidak akan memicu penurunan konsumsi yang signifikan.

Identifikasi konsumen BBM bersubsidi berdasarkan kategori apakah mobil pribadi atau bukan tentu bukan hal sulit. Becermin pada kondisi ini, potensi keberhasilan kebijakan diskriminasi harga cukup besar. Namun, hal ini sangat bergantung pada aspek nonteknis lain, seperti ketegasan petugas di lapangan untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi bagi mobil pribadi.

Kedua, diskriminasi harga akan berhasil selama upaya menjual kembali BBM bersubsidi kepada pemilik mobil pribadi dapat dicegah. Jika BBM yang dibeli de- ngan harga Rp 4.500 bisa dijual kepada pemilik mobil pribadi atau industri dengan harga Rp 6.500-Rp 7.000 atau minimal lebih besar dari harga subsidi, penerapan dua harga justru akan menimbulkan ”pasar gelap” BBM bersubsidi.

Munculnya potensi menjual kembali bisa dari sisi konsumen ataupun pemilik SPBU. Insentif untuk melakukan jual-beli BBM dari pasar angkutan umum dan sepeda motor ke pasar mobil pribadi cenderung besar di suatu tempat, di mana biaya transportasi untuk memindahkan produk BBM rendah. Untuk itu, pengawasan dan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar harus terus diupayakan. Sayangnya, berkaca pada pengalaman masa lalu, pengawasan dan penegakan hukum di negeri ini masih menjadi barang mahal.

Beda dengan listrik

Berbeda halnya dengan praktik diskriminasi harga yang terjadi untuk listrik. Produk listrik relatif sulit diperjualbelikan di pasar karena karakteristik produk yang secara fisik sulit dipindahtangankan sehingga tidak dimungkinkan terjadi jual kembali. Di samping itu, strategi block pricing/tariff memungkinkan terjadinya self-selection, di mana konsumen mendapatkan harga bervariasi pada level konsumsi yang berbeda.

Strategi dua harga berhasil di beberapa negara, seperti Swiss, Finlandia, Thailand, dan India. Negara-negara itu memberlakukan harga tiket transportasi publik lebih murah bagi warganya karena kontribusi mereka sebagai pembayar pajak. Oleh karena status warga negara tidak bisa dipindahtangankan, kebijakan tarif ganda ini tidak memungkinkan terjadinya jual kembali.

Menurut penulis, daripada memaksakan model dua harga yang dibahas saat ini, dalam jangka pendek pemerintah seharusnya membuat produk BBM dengan kualitas medium bagi konsumen kendaraan pribadi. Saat ini, produk BBM bersubsidi merupakan produk beroktan 88, sedangkan BBM nonsubsidi bervariasi, antara oktan 92 dan 95. Makin tinggi nilai oktan mencerminkan kualitas BBM. Ini yang menjadi alasan sebagian orang mengonsumsi BBM nonsubsidi karena BBM beroktan tinggi dipandang bisa menghasilkan pembakaran yang lebih bagus: meningkatkan efisiensi dan kinerja mesin.

Jadi, dengan membayar Rp 6.500-Rp 7.000, konsumen kendaraan pribadi seharusnya berhak mendapatkan kualitas BBM lebih bagus, misalnya BBM beroktan 90 atau yang mendekati nilai oktan BBM nonsubsidi.

Dalam jangka menengah-panjang, pemerintah harus mendorong industri kendaraan memproduksi mobil yang kompatibel dengan BBM kualitas medium atau lebih tinggi, tapi tidak cocok dengan BBM bersubsidi atau BBM beroktan rendah. Salah satu disinsentif mengurangi konsumsi BBM bersubsidi: industri membuat mobil yang jika mengonsumsi BBM beroktan rendah akan mengurangi performanya.

Tentu setiap kebijakan memiliki risiko. Potensi kebocoran di tengah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum akan terjadi jika kebijakan dua harga bagi BBM bersubsidi ini diterapkan. Hal ini juga yang menyebabkan pemerintah gagal menerapkan kebijakan pembatasan/kuota BBM bersubsidi pada 2011 dan 2012.

Inilah beberapa pilihan rasio- nal yang tersedia bagi pemerintah: tetap memberlakukan dua harga dengan risiko kebocoran yang besar, membuat BBM berkualitas medium dengan harga mendekati keekonomian, atau menaikkan harga BBM secara bertahap seperti yang dilakukan oleh PLN untuk listrik dengan risiko dampak inflasioner yang lebih besar karena hadirnya ekspektasi. Kenaikan harga bertahap hingga harga keekonomian BBM juga harus dibarengi dengan perbaikan kualitas produk yang tecermin dari nilai oktan.

Sebenarnya momentum kenaikan BBM bersubsidi itu ada pada satu-dua tahun lalu di bulan-bulan perekonomian mengalami deflasi. Sayangnya, saat itu pemerintah tak berani. Sebaliknya, karena 2013 dipandang sebagai tahun politik, kenaikan harga BBM bersubsidi tanpa terkecuali akan menciptakan risiko politik yang sangat besar, khususnya bagi partai penguasa. Di tengah tekanan kenaikan harga beberapa komoditas saat ini, dampak inflasi akan lebih besar dari yang diperkirakan. Inilah harga yang harus dibayar pemerintah untuk sebuah keraguan!

Ainul Huda Peneliti Ekonomi FEUI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com