Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2013, 11:42 WIB

KOMPAS.com - Penerapan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) mengenai pembatasan gula, garam  dan lemak dinilai tidak akan mudah. Hal ini dikarenakan selera masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Belum lagi penerapannya akan melibatkan banyak pelaku industri makanan dan minuman. Namun demikian, pembatasan ini bukan hal mustahil untuk dilakukan.

"Meski tidak sederhana, peraturan ini intinya edukasi dan pembiasaan. Masyarakat dan pelaku usaha harus sadar bahayanya konsumsi gula dan garam berlebihan," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparingga, Senin (6/5/2013) di Jakarta.

Berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan hiperkolesterol diawali dari kebiasaan konsumsi gula garam dan lemak secara berlebihan. Dalam upaya melindungi masyarakat dari konsumsi berlebih garam, gula, dan lemak, pemerintah segera menerbitkan Permenkes. Peraturan ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.

Kendati tidak mudah, penerapan Permenkes ini kata Roy akan membantu masyarakat mengetahui kadar gula dan garam pada hidangan yang disantap. Setiap hidangan, menurut Roy, akan dilengkapi label kandungan gula dan garam di dalamnya.  Kemasan hidangan juga akan disisipi pesan pentingnya menjaga kesehatan, dengan keseimbangan asupan nutrisi.

Selanjutnya, menurut Roy, BPOM akan melakukan studi tentang makanan favorit orang Indonesia. Dengan studi ini, BPOM akan mengetahui berapa asupan gula dan garam masyarakat Indonesia setiap harinya.

Masyarakat dan BPOM juga bisa mengetahui seberapa besar risiko menderita penyakit tidak menular, akibat mengkonsumsi hidangan tersebut. Dengan menggunakan evidence base, BPOM juga lebih mudah menentukan sasaran utama sosialisasi dari sisi pengusaha maupun konsumen.

Permenkes pembatasan gula garam sebetulnya ditargetkan selesai awal 2012. Dalam peraturan ini, konsumsi garam dianjurkan 5 gram (setara 1 sendok teh) per orang per hari.  Untuk gula, konsumsi gula yang disarankan adalah 50 gram (4 sendok makan). Peraturan juga berlaku untuk konsumsi lemak sebesar 78 gram (1,5-3 sendok makan).

Senada dengan Roy, Direktur Penyakit Tidak Menular Dirjen P2PL Kementerian Kesehatan RI, Dr.Ekowati Rahajeng, SKM, M.Kes juga berharap aturan ini bisa segera berlaku. "Mungkin dalam 2-3 tahun bisa segera berlaku. Saat ini kita melakukan sosialisasi pada pelaku usaha," katanya.

Dia juga mengatakan, akan menyosialisasikan pada industri hidangan besar terlebih dulu. Ekowati berharap peraturan ini akan membuka pengetahuan masyarakat Indonesia. Selanjutnya pengetahuan akan berdampak pada penurunan jumlah penderita diabetes, tekanan darah tinggi, dan gagal jantung. OTJ

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com