Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pembunuhan Biksu, 7 Muslim Myanmar Dipenjara

Kompas.com - 21/05/2013, 17:49 WIB

NAYPYIDAW, KOMPAS.com — Pengadilan di Myanmar, Selasa (21/5/2013), menjatuhkan hukuman penjara untuk tujuh warga Muslim terkait kerusuhan sektarian pada Maret lalu yang mengakibatkan puluhan orang tewas.

Ketujuh terdakwa itu mendapatkan hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga 28 tahun karena dianggap terbukti membunuh seorang biksu Buddha di kota Meiktila, wilayah tengah Myanmar.

Selain kasus pembunuhan, para terdakwa ini juga dihukum karena terlibat dalam pembunuhan, pembakaran, dan perusakan properti milik publik. Demikian dijelaskan Jaksa Agung Mandalay Ye Aung Myint.

"Terdakwa utama mendapatkan hukuman 20 tahun dan hukuman tambahan empat tahun penjara untuk dakwaan lainnya," kata Aung Myint.

Salah seorang rekan terdakwa, tambah Myint, mendapatkan hukuman 10 tahun penjara untuk pembunuhan dan 18 tahun penjara untuk kejahatan lain, termasuk pembakaran dan perusakan properti publik.

Kuasa hukum para terdakwa, Thein Than Oo, mengatakan, keluarga ketujuh terdakwa menangis histeris saat mendengar hakim menjatuhkan vonis.

"Soal rencana banding semua tergantung keluarga terpidana," kata Thein.

Sebelumnya, tiga warga Muslim juga sudah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada April lalu, termasuk pemilik toko emas karena dianggap menyerang pelanggannya yang pemeluk Buddha.

Sejauh ini, belum ada warga pemeluk Buddha yang dijatuhi hukuman terkait kerusuhan—yang menurut versi pemerintah—menewaskan 44 orang itu. Meski demikian, jaksa Aung Myint bersikukuh kedua pihak mendapat perlakuan hukum yang berimbang.

"Kami menghukum orang-orang yang secara hukum terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan. Kami tidak merasa ada bias agama dalam hal ini," Aung Myint menegaskan.

Aung Myint menambahkan, sebanyak 87 orang ditahan terkait kerusuhan sektarian di Meiktila, di antaranya 38 orang pemeluk Buddha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com