Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami-Istri Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap

Kompas.com - 30/05/2013, 17:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus pencurian dengan cara memalsukan kartu kredit ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak perbankan pada Maret 2013 atas dugaan pencurian data kartu kredit yang diduga diambil para tersangka dari beberapa toko di Jakarta dan Padang.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dua di antaranya yang diamankan merupakan pasangan suami istri. Setelah mengumpulkan keterangan dan informan, suami istri berinisial SA (36) dan TK (37) ditangkap dirumahnya di salah satu kompleks ruko di Medan, Sumatera Utara.

"Tim penyidik melacak identitas dan keberadaan pelaku yang disinyalir berdomisili di Medan, Sumatera Utara, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013).

Setelah pasangan suami istri itu ditangkap bersama barang bukti di rumahnya, petugas melakukan pengembangan kasus terhadap jaringan pasangan suami istri itu. Salah satu pelaku berinisial FA kemudian ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Tersangka FA yang berada di dalam mobil ditemukan sedang online dan mengisi data kartu kredit curian (encode) ke dalam kartu kredit," ujar Rikwanto.

Setelah menangkap FA, petugas menangkap kembali KN, juga di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Sejumlah perangkat elektornik berikut kartu kredit disita petugas dari penangkapan KN.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, SA berperan sebagai pembeli data dari FA, KN, kemudian mencetak kartu kredit palsu dan mengisi data kartu kredit curian menggunakan encorder dan komputer. Kartu itu kemudian digunakan untuk berbelanja di toko yang memiliki Electronic Digital Capture.

Sementara sang suami, TK, turut berperan membantu kegiatan SA dengan membelikan alat untuk memalsukan data kartu curian berupa laptop, dan menemani istrinya berbelanja dengan kartu palsu tersebut. Sementara FA, berperan sebagai penyedia data curian dan mengirimkan kepada SA.

FA juga merupakan residivis kasus yang sama di Polda Metro Jaya pada tahun 2011. Sedangkan KN, berperan sebagai penyedia data kartu curian dan mengirimkan kepada SA.

Dari pengungkapan tersebut, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga DPO yang belum tertangkap berinisial AC, MD, dan HK. Dua orang lain atas kasus ini sebelumnya juga telah diamankan yakni AW dan ER.

Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com