Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Alasan "Busway" Dipindah dari Pondok Indah

Kompas.com - 03/06/2013, 12:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tidak sepakat dengan warga Pondok Indah yang menganggap busway Koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni) tidak efektif melintas di kawasan elite tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan jalur Koridor VIII dipindah.

"Pondok Indah adalah jalan utama. Ada rumah sakit dan pertokoan. Jadi, untuk angkutan massal cocok karena penumpangnya banyak. Bangun angkutan massal kan bukan sekadarnya, tapi yang memang penumpangnya banyak," kata Udar saat ditemui di Mapolsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013).

Udar mengatakan bahwa luas Jalan Metro Pondok Indah sudah memenuhi kriteria untuk dibangun jalur busway dibanding harus dipindahkan ke jalan di kawasan Pondok Pinang, seperti usulan warga Pondok Indah.

"Geometrik jalan (Pondok Indah) mendukung, kalau dialihkan ke Pondok Pinang kan jalannya sempit," jelas Udar.

Untuk diketahui, sejumlah warga Pondok Indah yang tergabung dalam Panca RW melakukan musyawarah di Taman Puspita, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu (2/6/2013). Mereka menyampaikan permintaan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memindahkan jalur bus transjakarta dari Jalan Metro Pondok Indah.

Menurut mereka, keberadaan busway di Jalan Metro Pondok Indah kurang begitu diminati masyarakat. Hal tersebut dapat terlihat dari jarangnya orang yang menumpang bus transjakarta dan untuk halte-halte bus transjakarta pun sering kali terlihat sepi.

Selain itu, kata warga, keberadaan jalur busway yang ada sejak tahun 2009 itu justru membuat Jalan Metro Pondok Indah semakin bertambah macet.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Whats New
    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    Whats New
    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Spend Smart
    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

    Whats New
    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Whats New
    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Whats New
    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Whats New
    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Work Smart
    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com