Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Kebun Dibatasi Maksimal 100.000 Ha

Kompas.com - 03/06/2013, 20:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kemtan) bersikukuh untuk tetap membatasi kepemilikan lahan maksimal 100.000 hektare per perusahaan.

Hal ini akan disampaikan dalam sosialiasi draft revisi Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada minggu depan atau tepatnya tanggal 12 Juni 2013.

Dalam sosialisasi nantinya, Kemtan akan mengundang seluruh pemangku kepentingan seperti asosiasi pengusaha perkebunan, petani, dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, Kemtan akan melakukan sosialisasi pada minggu depan sebagai tahap akhir penerbitan revisi Permentan pembatasan lahan perkebunan. "Minggu depan pada 12 Juni akan ada sosialisasi, setelah itu satu dan dua hari kedepannya akan langsung diterbitkan. Pembahasan sudah terlalu lama jadi harus diterbitkan," ujarnya kepada Kontan, Senin (3/6/2013).

Menurut Gamal, pemerintah tetap akan membatasi kepemilikan lahan perkebunan sebesar 100.000 hektare (ha) untuk satu grup perusahaan. Dalam peraturan yang saat ini masih berlaku, pembatasan kepemilikan lahan sebesar 100.000 ha hanya untuk satu Provinsi.

Gamal mengatakan, kebijakan pembatasan lahan perkebunan memang masih mendapatkan penolakan dari beberapa pihak. "Kebijakan tetap akan diterapkan karena memang tidak bisa mengakomodir keinginan seluruh pihak," ujarnya.

Terkait dampak pembatasan kepemilikan lahan akan menghambat peningkatan produksi perusahaan, Gamal mengatakan,  hal tersebut bisa diantisipasi. Gamal menilai, setiap perusahaan harus meningkatkan kemitraan dengan produsen kelas menengah ke bawah.

"Perusahaan harus membangun kebun plasma dengan memberikan benih kepada petani. Nanti hasilnya juga akan dipasok ke perusahaan sehingga produksi bisa terus meningkat," ujarnya.

Gamal menuturkan, pembatasan kepemilikan lahan perkebunan  tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki lahan diatas 100.000 ha sebelum peraturan diterbitkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan yang telah tercatat di bursa, dimana bagi perusahaan emiten yang telah memiliki lahan diatas 100.000 ha tidak akan dikurangi kepemilikan lahannya. Sementara itu, bagi permohonan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang baru harus mengikuti ketentuan dan tidak boleh melebihi 100.000 ha.

Dalam Permentan yang baru, penetapan Izin Usaha Perkebunan(IUP) juga harus melalui rekomendasi Direktorat Jenderal(Ditjen) Perkebunan Kementan sebelum ditetapkan oleh Walikota/Bupati. Hal ini disebabkan selama ini IUP yang dikeluarkan oleh daerah banyak yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dampak dari pemberian IUP yang tidak sesuai persyaratan adalah banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan perkebunan. Syarat-syarat permohonan IUP sendiri diantaranya rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur.

Gamal menambahkan, setiap perusahaan juga wajib membangun 20% kebun plasma dari total kepemilikan lahan perkebunan. Jangka waktu pembangunan kebun plasma maksimal selama tiga tahun sejak peraturan ditetapkan.

Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka Izin Usaha Perkebunan(IUP) akan langsung dicabut. Kemtan meminta Pemerintah Daerah(Pemda) mengikuti peraturan dari pusat dengan bertindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

Whats New
Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com