Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Terutang 14 Perusahaan Ditagih

Kompas.com - 08/06/2013, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera menagih sanksi administrasi atas pidana pajak yang melibatkan 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group. Suwir Laut selaku Manajer Pajak Asian Agri Group waktu itu terbukti memanipulasi data pajak di 14 perusahaan tersebut selama tahun 2002-2005.

”Ada 14 perusahaan dalam Asian Agri Group yang dikenai surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Minggu depan diharapkan SKPKB untuk semua wajib pajak tersebut sudah bisa diterbitkan,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Chandra Budi, di Jakarta, Jumat (7/6).

Mengacu amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pidana pajak dengan terdakwa Suwir Laut per Januari 2013, telah terjadi manipulasi data pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan Pasal 26 pada 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group selama tahun 2002-2005. Hal tersebut menimbulkan pajak terutang sekitar Rp 1,26 triliun.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Sementara 14 perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda senilai dua kali lipat dari pajak terutang atau Rp 2,52 triliun paling lambat 12 bulan sejak putusan MA dijatuhkan. Penagihannya menjadi tugas dan kewenangan Kejaksaan Agung. Hasilnya akan masuk ke penerimaan negara bukan pajak.

Di samping itu, menurut Chandra, ke-14 perusahaan tersebut juga diwajibkan membayar sanksi administrasi. Besarnya dihitung berdasarkan pajak terutang senilai Rp 1,26 triliun ditambah bunga sebesar 48 persen dari pajak terutang tersebut. Jadi, nilainya Rp 1,8 triliun. Penagihannya menjadi tugas dan kewenangan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika sebulan setelah SKPKB terbit, tetapi perusahaan belum membayar sanksi, Ditjen Pajak Kemenkeu akan menerbitkan surat teguran dalam waktu tujuh hari. Jika langkah tersebut juga tidak direspons perusahaan dengan melunasi kewajibannya selama 21 hari setelah terbitnya surat teguran, Ditjen Pajak Kemenkeu akan menerbitkan surat paksa.

”Setelah 2 x 24 jam surat paksa diberitahukan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu dapat segera menerbitkan surat penyitaan. Apabila lewat 14 hari sejak pengumuman lelang tidak dibayar juga, Ditjen Pajak Kemenkeu dapat menjual barang sitaan melalui kantor lelang negara,” kata Chandra.

Secara terpisah, saat ditanya apakah denda dan sanksi pidana merupakan tanggungan Suwir Laut atau 14 perusahaan yang diuntungkan atau menjadi tanggung renteng keduanya, Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Suwir Laut menyatakan, di situlah letak masalah hukum dan kekeliruan MA. ”Kasusnya soal Suwir Laut pribadi, tetapi oleh MA, perusahaan yang bukan merupakan pihak yang diadili ikut dihukum,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Asian Agri Group, Sahari Banong, dalam siaran persnya, menyatakan, 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group tidak termasuk terdakwa dalam perkara atas nama terdakwa Suwir Laut. Karena itu, Asian Agri Group tidak terkait kasus tersebut.

Blokir aset

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi (Kompas, 2/4), mengatakan, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir aset berupa tanah milik Asian Agri Group. Langkah ini untuk mencegah upaya pemindahtanganan aset tersebut sekaligus salah satu upaya mengembalikan kerugian negara terkait putusan MA terhadap Suwir Laut.

Menurut Arimuladi, kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu. ”Hal tersebut sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah meminta bantuan BPN untuk memblokir aset tanah milik 14 perusahaan agar tidak dijual. (LAS/FAJ)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com