Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thorik Divonis 7 Tahun Penjara Tanpa Banding

Kompas.com - 10/06/2013, 16:02 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus terorisme, Muhammad Thorik alias Alex, divonis tujuh tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yuferi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2013).

Thorik dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. "Hal yang bisa menjadi bahan peringanan tahanan ialah karena terdakwa tidak pernah ditahan dan selalu bersikap sopan dalam pengadilan," tutur hakim lagi.

Menanggapi itu, Thorik yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan banding. "Apa pun keputusannya, ini sudah takdir Allah. Biar Allah yang memutuskan keputusan majelis hakim," terang Thorik seusai persidangan.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Ainal, menilai vonis ini masih terlalu tinggi. Akan tetapi, karena Thorik tidak mau banding, kuasa hukum juga menerima keputusan ini. 

"Dari kuasa hukum menganggap masih terlalu tinggi, tidak sesuai dengan target kita. Tapi, dia menerima saja, ya sudah mau bagaimana lagi," kata Ainal.

Thorik merupakan anggota jaringan teroris Depok dan Solo yang menyimpan bahan peledak di Tambora, Jakarta Barat. Thorik sebelumnya didakwa merakit bom untuk diledakkan di sejumlah tempat.

Awal mula keterlibatan Thorik ialah ditemukannya bahan peledak di kediamannya Jalan Teratai 7, RT 02/RW 04, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (5/9/2012). Thorik kemudian melarikan diri ketika warga sekitar mencurigainya menyimpan bahan peledak. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke Pos Polisi Jembatan Lima, Jakarta Barat, Minggu (9/9/2012) sore.

Setelah menyerahkan diri, Thorik mengaku terlibat pada ledakan yang terjadi di Beji, Depok, Sabtu (8/9/2012) malam. Dia mengaku telah mempersiapkan dirinya sebagai eksekutor bom bunuh diri atau "pengantin". Bom bunuh diri tersebut direncanakan Thorik untuk diledakkan pada Senin (10/9/2012).

Aksi teror tersebut direncanakan pada empat lokasi, yaitu pertama, Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat; kedua, pos polisi di Salemba, Jakarta Pusat; ketiga, Kantor Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan; dan menyerang komunitas Masyarakat Buddha terkait adanya penindasan kaum Muslim Rohingya di Myanmar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Whats New
    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Whats New
    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    BrandzView
    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com