Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Luthfi dan Fathanah Ajukan Nota Keberatan

Kompas.com - 01/07/2013, 06:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penetapan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, Senin (1/7/2013). Digelar terpisah, agenda persidangan keduanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Usai sidang perdananya pekan lalu, Luthfi mengaku heran dengan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Ada yang buat saya heran (dengan dakwaan). Intinya, insya Allah akan dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut," kata Luthfi.

Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.

Sementara pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, mengatakan, pihaknya siap membacakan nota keberatan hari ini. "Eksepsi Fathanah dengan eksepsi kuasa hukum akan digabungkan jadi satu," kata Rozi. Menurutnya, eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini sebagian besar mengemukakan masalah format dakwaan dan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam menyidangkan perkara Fathanah.

Dalam persidangan sebelumnya, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut dakwaan, pemberian uang Rp 1,3 miliar ke Luthfi dilakukan melalui Fathanah.

Terkait peran kliennya dalam kasus ini, Rozi mengakui kalau Fathanah memang makelar proyek. "Kalau broker, memang sudah dinyatakan Fathanah dalam pemeriksaan sebagai broker," ujarnya.

Rozi menganggap tidak ada yang salah dengan pekerjaan makelar selama tidak melanggar hukum. "Broker itu legal dari segi hukum. Tinggal di pengadilan dibuktikan apakah ketika dia melakukan pekerjaan broker itu ada norma hukum dilanggar atau enggak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

    Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

    Work Smart
    Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

    Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

    Whats New
    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Whats New
    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Whats New
    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Whats New
    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    Whats New
    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Whats New
    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Whats New
    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    Whats New
    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Whats New
    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    Whats New
    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Whats New
    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com