Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

44.000 Buruh Sepatu Kena PHK

Kompas.com - 29/07/2013, 09:19 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tekanan kenaikan biaya dan upah minimum membuat pengusaha industri sepatu merasionalisasi jumlah buruh secara bertahap demi mempertahankan usaha. Gelombang rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja yang terjadi sejak Januari-Juni 2013 ini menimpa sedikitnya 44.000 buruh di industri sepatu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengungkapkan hal ini di Jakarta, Minggu (28/7/2013). Apindo merupakan organisasi dunia usaha yang beranggotakan perusahaan- perusahaan berskala besar dan kecil.

Anton mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data terkait PHK. Untuk sektor sepatu saja, katanya, sudah mencapai 44.000 orang dari sedikitnya 29 perusahaan. ”Kondisi saat ini memaksa kami merasionalkan jumlah pekerja supaya pabrik tetap berjalan di tengah kenaikan upah minimum yang tidak masuk akal,” kata Anton.

Industri alas kaki dan garmen merupakan sektor industri padat karya yang menyerap sedikitnya 4 juta tenaga kerja dan menghasilkan devisa ekspor 20 miliar dollar AS atau Rp 200 triliun per tahun. Industri alas kaki dan garmen kini terguncang akibat kenaikan upah minimum tahun 2013. Sejak tahun 1980-an, industri ini menyerap pencari kerja berpendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sehingga mendominasi angkatan kerja nasional.

Sejak akhir tahun 2011, pemerintah daerah menaikkan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota lebih dari 30 persen untuk tahun 2012 dan 2013. Kenaikan drastis upah minimum semakin menekan daya tahan dan daya saing industri padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya.

”Kondisi ini terjadi di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Industri padat karya pelan-pelan akan habis jika masalah upah minimum yang sering dipolitisasi tak segera diatasi,” kata Anton.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon menegaskan, masalah PHK harus diatasi bersama-sama. Irianto mengimbau dunia usaha untuk terus mengefisienkan diri dan pekerja selalu meningkatkan produktivitas.

Kemenakertrans telah menggelar rapat dengan kepala dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia bersama pengurus Apindo, serikat pekerja, dan akademisi di Jakarta, Jumat pekan lalu. Pertemuan ini menghasilkan konsep, antara lain, kewajiban pengusaha mengatur struktur skala upah, pengaturan upah minimum khusus untuk industri padat karya, perumusan pembobotan varian penetapan upah minimum, dan survei kebutuhan hidup layak dan upah disepakati dilaksanakan oleh dewan pengupahan dan Badan Pusat Statistik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengakui, ada anggota KSPSI di sektor garmen yang terkena rasionalisasi. ”Saya sudah menginstruksikan pimpinan sektor tekstil KSPSI menjaga hak-hak buruh sesuai ketentuan," kata Andi. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com